Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Polda Kaltim – Unit Reskrim Polsek Penajam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Hutama Karya (HK) di areal stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 17 September 2026 tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan kabel, hingga pada Sabtu, 19 September 2026, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, MB, NH, dan RDS.
Kabel yang menjadi objek perkara berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan panjang sekitar 10 meter.
Kasus tersebut diketahui setelah pelapor menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng di area stockpile. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman CCTV diperiksa dan memperlihatkan seseorang membawa gulungan kabel dari area stockpile menuju sebuah kendaraan, kemudian memasukkannya ke bagian bagasi belakang.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat hingga mengamankan empat tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah kulit bagian luar kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna jingga/oranye dengan panjang sekitar 10 meter serta dua buah pisau cutter, masing-masing berwarna merah dan ungu.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Penajam.
“Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing,” ujar AKP Syaifudin.
Ia juga mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset serta lingkungan kerja guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Penajam menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Penajam kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Penulis: Irwan









