Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menampik tudingan Gerindra mengenai adanya kecurangan yang dilakukan Partai NasDem dalam sengketa hukum hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Lingkungan IX (dapil) Jawa Barat.

MK juga menolak permintaan Gerindra untuk melakukan penghitungan ulang di daerah pemilihan. Putusan perkara 229-01-02-12/PHPU dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Selasa (21/5) ini.
“Katakanlah permohonan pemohon tidak diterima,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, pengadilan mempertimbangkan secara matang permohonan banding pemohon.
Dia mengatakan, Gerindra tidak mencantumkan perbandingan jumlah suara mereka berdasarkan jumlah mereka atau KPU saat menjelaskan jumlah suara Nasdem yang disebut-sebut tinggi.
Gerindra hanya menyebut suara mereka 106.934 suara, sedangkan Nasdem 105.558 suara, selisih 11.200 suara.
Suhartoyo mengatakan, dewan sedang membandingkan hasil pemilu Gerindra dan Nasdem. Berdasarkan hasil perbandingan, diketahui total suara Gerindra di Dapil IX Jawa Barat sebanyak 320.803 suara, dan Nasdem sebanyak 116.758 suara.
Oleh karena itu, tidak jelas dari mana pilihan yang disebutkan Pemohon dalam permohonannya, karena tidak disertai penjelasan yang jelas dan cukup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahkamah berkesimpulan bahwa pemohon juga gagal menjelaskan dan memberikan perbandingan yang jelas. Misalnya membandingkan sampel D hasil DPR daerah dengan sampel D dari KAB/KO-DPR, sehingga tidak diketahui informasi apa yang diterima penggugat tentang pemilihan penggugat dengan Nazdem.
Kini, kata Suharioto, terdapat perbedaan antara permohonan pemohon dengan permohonan pemohon. Pertama, dalam rangka banding, Pemohon mempertanyakan keabsahan pemilu di 53 kecamatan di Kabupaten Mahalengka dan Kabupaten Subang.
Namun dalam uraian distrik yang dijadikan wilayah permasalahan, pemohon hanya merinci 51 distrik, terdiri dari 25 distrik di Kabupaten Mahalengka dan 26 distrik di Kabupaten Subang.
Kedua, menurut dia, dalam permohonan kasasi, pemohon meminta agar keputusan Panitia Sentral Ukraina 360/2024 dibatalkan, jika perolehan suara anggota DPR di daerah pemilihan Jawa Barat IX diperoleh. Ia kemudian menanyakan jumlah suara yang benar di wilayah IX Jabar, yakni suara penggugat sebanyak 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebanyak 105.558 suara.
Pengadilan berpendapat bahwa permohonan banding tersebut tidak sesuai dengan keadaan karena meskipun permohonan pemohon diterima, keputusan mengenai jumlah suara yang diminta oleh pemohon akan jauh lebih sedikit daripada jumlah suara yang ditentukan oleh BPK.
Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 11 ayat (2), huruf b, angka 4, dan angka 5 PMK 2/2023, kata Suhartoyo.
Oleh karena itu, menurut pendapat pengadilan, permohonan pemohon tidak jelas,” imbuhnya. (pergi pergi)