Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya memastikan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung berinisial R (22) itu tidak menderita gangguan jiwa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu dibenarkan tim psikolog usai melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Hasil pemeriksaan kejiwaan atau kejiwaan terhadap Tersangka P yang dilakukan psikolog dan tim psikiater menunjukkan bahwa Tersangka P tidak mengalami gangguan jiwa, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Berdasarkan temuan tersebut, Ade Safri memastikan pihaknya akan melanjutkan perkara terhadap tersangka R sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Secara hukum, tersangka R dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menyebut ibu tersebut bernama R (22) di Tangerang Selatan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5). Ceritanya bermula pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 ketika ada tawaran pekerjaan melalui akun Facebook bernama Rga Icha Shakila.
Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video dirinya berhubungan intim dengan suaminya.
Namun semenjak suaminya pergi, pemilik akun meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R, dan pada akhirnya orang yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut menjadi alasannya.
“Tersangka bertindak atas perintah akun Facebook Icha Shakila dengan menampilkan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka dijanjikan akan dikirimi uang sebesar Rp 15.000.000,” kata Kapolres. Pamong Praja. Polda Metro Jaya Menyisir Hubungan Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ari, video tersebut dikirimkan kepada pemilik akun Facebook, Icha Shakila, sekitar pukul 19.00 WIB setelah kontennya diberi rating R. R kemudian mencoba menghubungi pemilik rekening namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.
Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 29 Ayat 4 (1) Undang-Undang “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun R 2024 digunakan. ). ) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(tfq/ugo)












