Surabaya, jurnalpijar.com —
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menangkap Adi, pria asal Surabaya, yang diduga melakukan ancaman dan pelecehan terhadap teman SMA-nya, Nimas (27), selama 10 tahun.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari Nimas.
“Setelah mendapat laporan, kami mengambil klarifikasi informasi dari korban. Dan tersangka sudah kami identifikasi dan kami jemput,” kata Charles di Mapolda Jatim, Aso Tona (18/5).
Charles mengungkapkan, Adi ditangkap di rumahnya di Kebraon, Surabaya pada Jumat (17/5) malam. Tak ada perlawanan dari Adi saat ditangkap.
Namun polisi tidak menjelaskan status hukum Adi dalam kasus tersebut. Sementara itu, penyidik terus mendalami kejadian yang dilaporkan tersebut.
“Masih kami selidiki,” katanya.
Awalnya, seorang perempuan di Surabaya, Nimas (27), melaporkan teman SDnya, Adi, ke polisi. Hal ini dilakukan setelah adanya ketakutan dan pelecehan yang dilaporkan kelompok tersebut selama 10 tahun.
Adi diduga membuat ratusan postingan media sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk WhatsApp. Hampir setiap hari ia mengirimkan pesan berisi godaan dan masalah kepada Nimas. Pelaku bahkan mengirimkan gambar organ vitalnya kepada korban.
Tak hanya di media sosial, Adi juga mengancam Nimas secara langsung dengan berdiri di depan rumah korban sejak dini hari hingga pagi hari. Ia pun melemparkan barang-barang ke rumah korban.
Adi pun mengancam akan membunuh siapa saja yang mendekati Nimas. Oleh karena itu, korban jelas khawatir karena akan segera menikah. (frd/chri)
Tinggalkan Balasan