Menu

Mode Gelap

Otomotif · 19 Jun 2024

Fortuner Pelat Polri Sundul Elf di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu


					Fortuner Pelat Polri Sundul Elf di Tol MBZ Bisa Didenda Rp500 Ribu Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polri datang ke ujung bahu tol MBZ, sebelum mendorong kepala minibus hingga terbalik. Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (6/5) di MBZ kilometer 14 arah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kecelakaan tersebut sedang ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, kendaraan yang dimaksud merupakan mobil dinas Polda Jabar,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Dalam video yang terekam dashcam yang beredar di media sosial, SUV Fortuner berpelat Polisi 7-VIII itu melaju kencang di bahu jalan tol.

Berdasarkan video, SUV ladder frame itu melaju dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer per jam, atau lebih dari batas kecepatan yang ditetapkan tol MBZ. Akibatnya minibus tersebut rusak, sedangkan Fortuner mengalami kerusakan pada bagian kap mesin.

Dalam cuplikan video mendatang, terlihat Fortuner yang jatuh tersebut mengganti pelat nomornya menjadi pelat nomor kendaraan berlatar belakang putih. Namun, dalam video tersebut Anda tidak bisa melihat jelas plat nomornya secara detail.

Kecelakaan di bahu jalan tol masih sering terjadi. Pengendara umumnya tidak mengindahkan peringatan bahaya melintasi tol.

Namun menyeberang di bahu jalan tol tidak disarankan karena berisiko membahayakan orang lain dan juga melanggar aturan penggunaan jalan tol.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

A. Digunakan untuk arus lalu lintas dalam situasi darurat

B. Ditujukan untuk kendaraan berhenti darurat

C. Tidak digunakan untuk menderek/menarik/mendorong kendaraan

D. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

E. Tidak digunakan untuk kendaraan yang lewat.

Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol halaman 16, yang dimaksud dengan keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) adalah apabila sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat beroperasi, karena terhadap kecelakaan lalu lintas, atau pemeliharaan.

Informasi pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi bahu tol tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau ancaman pidana dengan ancaman pidana paling lama dua bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 1.

(kaleng/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif