Jakarta, jurnalpijar.com —
Platform Fintech pembiayaan P2P Syariah di Indonesia, Danasyariah dan Bank Fintech Syariah Rakyat (BPRS) Albarokah mengumumkan perluasan kerja sama dengan menandatangani Supplemental Cooperation Agreement (SCA).
Kontrak tambahan ini mencakup dua aspek. Pertama, Danasyariah menawarkan produk investasi calon debitur berupa penitipan properti dari Bank Albarokah.
Sedangkan aspek lainnya adalah pinjaman referensi (penerima pembiayaan) untuk properti yang memerlukan pembiayaan lebih dari Rp 2 miliar.
Sebagai fintech pembiayaan P2P, Danasyariah tentunya hanya diperbolehkan memberikan pembiayaan sampai dengan Rp2 miliar sesuai kebijakan regulator.
Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, kami dapat mengoptimalkan penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya di sektor real estate.
Kemitraan ini diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Danasyariah dan Bank Albarokah.
Direktur Utama Bank Albarokah Dewi Mardalela mengatakan kerja sama ini memberikan peluang besar bagi pihaknya. Dimana Danasyariah dapat membantu promosi produk seperti deposito properti.
“Hal ini tentunya dapat memperluas jangkauan layanan baik dari segi pendanaan maupun sumber pendanaannya,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (30/5).
Sedangkan untuk produk simpanan berbasis aset ini, kata dia, sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, hanya sedikit lembaga keuangan lain yang secara terbuka membuka produk ini.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk ini dan menarik lebih banyak penabung,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Danasyariah Taufiq Aljufri mengutarakan pendapatnya mengenai kerja sama ini. Danasyariah, kata dia, memiliki daftar pinjaman dan uang muka yang cukup luas yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Mengingat kesamaan produk yaitu pembiayaan berbasis syariah dan pembiayaan berbasis aset, kami melihat potensi besar dalam kerjasama dengan Bank Albarokah ini,” kata Taufiq.
“Bagi pemberi pinjaman di Danasyariah, kemitraan ini dapat menjadi pilihan tambahan pembiayaan yang aman dan andal,” kata Taufiq.
Taufik melanjutkan, sinergi ini juga memungkinkan proyek properti yang membutuhkan pembiayaan dari Danasyariah dapat memperoleh tambahan pembiayaan dari Bank Albarokah jika melebihi batas pembiayaan yang diperbolehkan untuk fintech P2P sebesar Rp 2 miliar.
“Ini tentu akan membantu pembiayaan properti,” ujarnya.
Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Danasyariah lantai 12 Prosperity Tower, SCBD Senayan, Jakarta pada Rabu (29/5).
Penandatanganan dilakukan oleh CEO Danasyariah Taufiq Aljufri dan CEO Bank Albarokah Dewi Mardalela.
Acara ini juga dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Albarokah Fitri Hadi dan Dewan Komisaris Bank Albarokah Toni Dinoto, serta tim Danasyariah lainnya.
Manfaat bagi kedua belah pihak dan masyarakat
Kerja sama Danasyariah dan Bank Albarokah diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar, baik bagi institusi maupun masyarakat.
Bagi bank Albarokah, kemitraan ini membuka kemungkinan perluasan jangkauan nasabah melalui jaringan pemberi pinjaman Danasyariah. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan jumlah deposan dan calon nasabah.
Sementara bagi Danasyariah, kemitraan ini menawarkan diversifikasi investasi yang menarik bagi pemberi pinjaman Danasyariah.
Selain itu, kemitraan ini membuka peluang bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan properti untuk memperoleh pembiayaan yang lebih fleksibel dan terjangkau, sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan demikian, kemitraan ini tidak hanya memperkuat kedua institusi di pasar keuangan syariah, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor real estate. (inci/inci)
Tinggalkan Balasan