Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri BUMN Eric Thohir angkat bicara terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang menyebut PT Indofarma Tbk terlilit utang.
Menurutnya yang dilakukan insan Indofarma adalah korupsi. Permasalahan tersebut juga ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saya belum terima laporannya, yang ada hanya korupsi, kata Eric dari Gedung DPR Jakarta, Jumat (7/6), dilansir DaticFinance.
Eric mengatakan, ditemukannya permasalahan di perusahaan farmasi BUMN merupakan hasil dari upaya pembersihan yang terus dilakukan.
“Kitalah yang membersihkan dan menjaganya. Yang penting bukan korupsi sistemik, tapi keberadaan koruptor. Kita perlu membedakan korup sistematis dan koruptor.”
BPK mengumumkan indikator mencapai Rp294,77 miliar untuk Indofarma dan anak usaha PT IGM, serta potensi kerugian Rp164,83 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp122,93 miliar termasuk piutang ragu-ragu, Rp23,64 miliar dari saham yang belum terjual, dan Rp18,26 miliar dari beban pajak yang timbul dari penjualan palsu unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
Indikasi dan potensi bahaya muncul dari sejumlah permasalahan. BPK menemukan, permasalahan yang dimaksud antara lain eksekusi transaksi fiktif pada bisnis FMCG, penitipan dana pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara atas nama pribadi, dan penggadaian simpanan di Bank OK untuk kepentingan pihak lain.
Belakangan, membeli alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan membantu penjualan tanpa menganalisis kemampuan finansial pelanggan.
Indopharma dan anak perusahaannya juga menyediakan pinjaman online alias pinjol dan dana restitusi pajak rumah di rekening bank yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Sebaliknya dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar perusahaan.
Perusahaan mengeluarkan dana tanpa melakukan transaksi apapun, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi dan melakukan pembayaran kartu kredit/transaksi pribadi.
Tak hanya itu, Indofarma dan PT IGM juga melakukan window dressing laporan keuangan perusahaan dan pembayaran asuransi pasca-jabatan yang melebihi ketentuan.
(pta/pta)
Tinggalkan Balasan