Menu

Mode Gelap

Otomotif · 24 Jun 2024

Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya?


					Tabrakan Beruntun Tol Jagorawi Gegara Anak Menyeberang, Apa Aturannya? Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Terjadi beberapa kali bentrokan di Jalan Jagorawi, Selasa (21/5) yang dikabarkan mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Masyarakat tidak boleh menyeberang jalan karena tempat ini banyak dilalui truk.

Kabar kecelakaan tersebut tersebar di internet, salah satunya diposting di channel Instagram @bogordailynews. Mereka melihat seorang anak kecil berjalan di bahu jalan Jagorawi.

Saat itu, banyak mobil yang diparkir pasca kecelakaan.

Kepala PJR Jagorawi Sektor 3 Ipda Hendrik membenarkan, kecelakaan mobil yang terjadi di KM 21 Jalan Jagorawi menyebabkan seorang anak menyeberang jalan.

Kecelakaan bermula saat tiga mobil melaju di Jalan Raya 4 arah Bogor menuju Jakarta.

“Saat kami sampai di TKP, ada seorang anak kecil berdiri di jalan 4, lalu mobil 1 berhenti, lalu mobil 2 berhenti di belakang mobil 1,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Selasa (21/5). .

“Terus datang mobil ketiga, dia tidak menyangka bisa menjaga jarak, sehingga menabrak mobil kedua lalu menabrak mobil pertama,” imbuhnya.

Hukum Penyeberangan Jalan Raya

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Raya pada Pasal 38 Ayat 1 disebutkan hanya kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas.

Kemudian pada pasal 41 ayat 1 poin (a) dijelaskan lebih lanjut hanya pengguna jalan yang dapat menggunakannya, dalam hal ini kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal -38.

Oleh karena itu, pejalan kaki harus melewati tempat yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan kaki wajib lewat di tempat yang telah ditentukan.”

Lokasi penyeberangan pejalan kaki yang telah teridentifikasi antara lain: Zebra cross dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Wisatawan yang menyeberang jalan akan menghadapi hukuman pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 64 Ayat 4.

Undang-undang ini menyatakan bahwa semua orang selain pengguna jalan dan pekerja jalan yang memasuki jalan raya nasional karena kelalaiannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tujuh hari atau denda paling banyak. dengan harga Rp 1,5 juta. (mungkin)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif