Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Jul 2024

Pj Gubernur Heru Budi Buka Suara soal Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta


					Pj Gubernur Heru Budi Buka Suara soal Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP Jakarta Timur kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti penyebab penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Dia mengatakan, hal itu hanya sekedar imbauan kepada masyarakat untuk khawatir terhadap bahaya penyakit demam berdarah. Heru Budi juga menegaskan, warga Jakarta wajib menjaga kebersihan lingkungan rumahnya.

“Itu ada di aturannya, hanya imbauan agar masyarakat juga peduli dalam menangani penyakit demam berdarah,” kata Heru Budi dari Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

“Menjadi kewajiban warga negara untuk menjaga kesehatan di lingkungan rumahnya,” lanjutnya.

Heru kemudian menegaskan, tidak ada upaya untuk menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada warga. Dia menegaskan, aturan tersebut hanya bersifat peringatan.

Ia kemudian mengimbau warga Jakarta untuk mencegah risiko penyakit demam berdarah di lingkungan rumahnya.

“Tidak, saya sudah jelaskan, pada akhirnya itu bukan denda, hanya teguran saja,” kata Heru.

“Ini untuk seluruh wilayah Jakarta, tugas warga untuk bahu membahu mencegah penyakit DBD,” lanjutnya.

Satpol PP Jakarta Timur sebelumnya menyatakan akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta terhadap warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, sanksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya menekan angka penyebaran kasus DBD yang belakangan meningkat.

“Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti di rumahnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).

Budhy menjelaskan, penerapan denda ini mengacu pada Pasal 21 dan Ayat 22.1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue.

“Pasal ini ancaman denda paling banyak Rp50 juta atau dua atau tiga bulan penjara,” jelas Budhy. (jurusan/sarjana)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional