Jakarta, jurnalpijar.com –
Merokok saat mengemudi menimbulkan banyak bahaya. Selain ditangkap atau didenda karena melanggar undang-undang negara bagian, hal ini juga dapat mengakibatkan kerusakan interior mobil dan menggagalkan harga pembelian di masa depan.
Pemerintah telah memperkenalkan beberapa undang-undang untuk mencegah pengemudi merokok saat mengemudi. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kendaraan akibat kurangnya perhatian pengemudi.
Dasar hukum dalam menangani pengemudi yang merokok adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Kendaraan yang berlaku bagi semua pengemudi kendaraan, baik sepeda motor, mobil penumpang, maupun truk.
Pasal 106(1) UU LLAJ menyatakan:
“Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus dapat mengemudikan mobilnya dengan benar dan hati-hati.”
Hukuman bagi yang melanggar pasal 283 adalah:
“Seseorang yang mengemudikan mobil secara tidak teratur dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan hilangnya konsentrasi pada waktu berkendara di jalan raya sesuai dengan Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun (tiga) tahun. bulan atau denda sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Undang-undang ini tidak mengatakan bahwa pengemudi dilarang merokok. Namun bisa dikatakan tindakan tersebut mengganggu pikiran pengemudi dan sebaiknya polisi segera menanganinya.
Alasan lain mengapa Anda tidak boleh mengemudi sambil merokok
Mengganggu
Alasan utama pelarangan merokok bagi pengemudi adalah karena membuat mereka tidak nyaman. Misalnya, mata pengemudi tidak fokus ke jalan sambil melihat pemantik rokok sambil merokok dan mungkin akan bingung atau takut jika tiba-tiba terjadi kebakaran.
Kehilangan konsentrasi dan penglihatan, meski hanya sesaat, sangatlah berbahaya. Risikonya meningkat ketika kendaraan melaju kencang dan pengemudi kehilangan kecepatan untuk menunggu kemungkinan terburuk.
Pelecehan terhadap pengguna jalan lain
Semburan api dari rokok pengemudi dapat membahayakan orang lain seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda motor. Anda dapat dituntut atas kecelakaan tersebut karena orang lain terluka, misalnya karena kontak dengan wajah, kulit, atau kecelakaan.
Satu hal buruk yang dilakukan pengemudi rokok adalah membuang puntung rokoknya di jalan. Hal ini juga dapat mengakibatkan cedera pada orang lain atau kecelakaan dan kebakaran karena Anda tidak mengetahui di mana letak pemantik rokok.
Rumah itu kotor dan berbau
Jika pengemudi merokok, dampaknya dapat dikurangi dengan membuka jendela dan mematikan AC. Namun, langkah-langkah tersebut tidak efektif.
Asap rokok tetap berada di dalam mobil dan menempel di berbagai permukaan interior seperti dashboard, lingkar kemudi, dan panel depan.
Bau khas nikotin sulit dihilangkan dan meninggalkan bau tidak sedap yang bertahan lama. Bintik kuning pada atap kabin merupakan tanda pemilik mobil sering merokok di dalam mobil.
Keadaan ini dapat menimbulkan masalah bagi penumpang mobil lainnya, terutama anak kecil atau orang lanjut usia.
Catu daya AC kotor
Asap rokok masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap di sana. Akibatnya, udara yang dikeluarkan AC mengandung nikotin yang berbahaya.
Selain itu, asap rokok dapat mengendap di sekitar tepi kabin, menghalangi aliran udara dan memperpendek umur filter.
Jika tidak dibersihkan tepat waktu, bau asap rokok yang tidak sedap akan tetap ada meski AC dihidupkan, sehingga dapat membahayakan kesehatan.
Harga jual turun
Pembeli mobil pasti memperhatikan tanda-tanda pada mobil yang menonjolkan efek merokok, seperti tempelan nikotin di dashboard.
Kerusakan akibat merokok mengurangi nilai mobil tua karena memerlukan biaya perbaikan.
Resiko kesehatan
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, terutama penyakit pernafasan.
Merokok juga dapat menyebabkan penyakit jantung, yang merupakan penyebab utama kematian di seluruh dunia.
Orang yang merokok di dalam mobil memiliki risiko yang sama atau lebih besar terkena penyakit akibat asap rokok. (faktur/biaya)
Tinggalkan Balasan