Jakarta, jurnalpijar.com —
Induk operator tol, Jasa Marga, membeberkan harga Tol Cisumdawu Utama hampir Rp 800 ribu untuk Kelas I.
Salah satu pejabat Jasa Marga, Riski menjelaskan, ada kemungkinan pengguna jalan yang sudah bebas tol akan dikenakan tarif ganda.
Hal ini bisa terjadi karena dua kemungkinan, yakni pengemudi berbelok di jalan tol, atau pengemudi tidak mengetuk pintu tol semula.
“Jika (dua hal itu) dilakukan maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari minimal tol yang harus dibayar karena kesalahan pengemudi,” kata Riski kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Padahal, kata Riski, tol Sumedang hingga Cisumdawu Utama misalnya, tidak melebihi Rp 50 ribu untuk Kelas I.
“Cisumdawu Utama kalau masuk dari Sumedang, untuk rombongan I Rp 42.500,” ujarnya.
Sebuah video viral di dunia maya memperlihatkan seorang pengemudi roda empat harus membayar biaya tol hingga Rp 789 ribu saat ingin masuk ke gerbang Tol Cisumdawu Utama saat pengemudi merasa belum sejauh itu.
Rekaman video berdurasi 40 detik itu diambil dari dalam kabin. Seorang pengemudi terlihat menelepon layanan penukaran mata uang untuk meminta penjelasan bahwa mobilnya dikenakan tarif tertinggi.
Kejadian ini bermula saat sang pengemudi mengaku gagal masuk pintu tol karena kurang keseimbangan. Lalu ia keluar dari pintu tol dan “berbalik” untuk mengisi setoran uang elektroniknya.
“Baru saja terjadi di Cisumdawu Utama, tapi saldo kartu saya tidak mencukupi. Saya kembali dulu untuk mengisi saldo bank seluler saya,” ujarnya dalam video.
Setelah uang elektronik dimasukkan ke dalam kartu, gardu tol tempatnya bertransaksi sebelumnya sudah terisi mobil lain. Kemudian dia pindah ke pintu tol di sebelahnya.
Namun sayang kamera di gerbang tol menunjukkan tarif Rp 789k.
Nilai Rp 789 ribu itu seperti nominal tagihan 2 kali pembayaran terlama jika pengemudi melanggar aturan berbelok di tol atau tidak memasukkan kartu di gerbang tol.
Dalam peraturan no.
(kaleng/mikrofon)
Tinggalkan Balasan