Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 13 Jul 2024

Kemenperin Desak Tarif Maksimal untuk BMAD-BMTP Impor Tekstil


					Kemenperin Desak Tarif Maksimal untuk BMAD-BMTP Impor Tekstil Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Kementerian Perindustrian (Kemenberin) meminta bea masuk tambahan (BMAD) dan bea masuk pelindung (BMTP) dikenakan tarif maksimal terhadap impor tekstil.

“Kalau BMTP-BMAD, kapan dan berapa jumlahnya, hari ini kita diskusikan dalam rapat rutin, karena itu untuk departemen. Apakah sama untuk departemen atau tidak, kita harus pertimbangkan dengan teman-teman yang berwenang. BKF (Badan Kebijakan Fiskal) “Kementerian Keuangan dan Teknologi/Kementerian Badan Usaha,” kata Kris Sasono Ngudi Wibowo, Sekretaris Jenderal Direktorat Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, pada konferensi pers di Kementerian Konstruksi Perindustrian di Jakarta Selatan. , Kamis (27/6).

“Kami yakin jumlah maksimalnya untuk teman-teman industri. Kami belum bisa menyebutkan berapa persentasenya. Jumlah ini jumlah yang sangat signifikan,” lanjutnya.

Menurut dia, berbagai Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengusulkan tambahan bea masuk, dari sudut pandang industri semakin besar semakin baik. Namun besarannya akan tetap diatur oleh BKF Kementerian Keuangan.

Chris yakin diskusi sebesar ini akan semakin intensif. Karena salah satu permasalahan yang muncul terkait keamanan industri adalah manfaat yang dapat dinikmati oleh industri tersebut.

Kita tunggu saja. Kita berharap ini baik untuk industri, BMAD BMTP harusnya memberikan dampak yang luar biasa bagi industri. Misalnya ada tenaga yang dikerahkan untuk menghilangkan permasalahan, sehingga permasalahan impor bisa dikendalikan. , ” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pengenaan BMAD dan BMTP terhadap beberapa barang impor, khususnya tekstil.

Untuk melindungi pelaku usaha TPT dalam negeri yang saat ini terpuruk akibat membanjirnya barang impor, atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Karthasasmit, dikenakan tambahan bea masuk.

“Jadi perintah Menkeu itu akan keluar berdasarkan permintaan beliau (Menteri Perindustrian) dan Mendag (Zulkifli Hasan). BMTP dan BMAD akan mengikuti berdasarkan permintaan Mendag. Menperin,” kata perempuan bernama Ani di sela-sela acara. Istana Kepresidenan di Jakarta pada Selasa (25 Juni).

(Telp/SFR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi