Menu

Mode Gelap

Nasional

Polda Tunggu Hasil Visum Luka di Tubuh Polwan Mojokerto Bakar Suami

badge-check


					Polda Tunggu Hasil Visum Luka di Tubuh Polwan Mojokerto Bakar Suami Perbesar

Surabaya, CNN Indonesia —

Seorang polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Brigjen FN (28 tahun), membakar suaminya, RDW Brigjen RDW (27 tahun), anggota Polres Jombang, Provinsi Jawa Timur. juga terluka

Kapolda Jatim, Kompol Dirmanto, mengatakan tim medis telah melakukan otopsi terhadap dugaan luka tersebut. Menunggu hasilnya.

Disebutkannya, luka anggota Brigade FN ada di tangan kanan dan kiri. termasuk bodi bagian depan

“Tersangka ini mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Dia mengalami luka di tangan kanan dan kirinya. Banyak luka di bagian tubuh bagian depan akibat kebakaran tersebut,” kata Dirmanto dari Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Senin (10/6).

Nanti dilakukan otopsi terhadap hal tersebut, imbuhnya.

Dirmanto menceritakan, saat kejadian itu Lettu FN berusaha menolong istrinya dan membawanya ke rumah sakit. Ia pun langsung meminta maaf kepada para korban.

“Tersangka ini berusaha semaksimal mungkin untuk membantu korban,” ujarnya.

Selain itu, Dirmanto mengatakan penyidik ​​telah memeriksa lima orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang ahli perkara, salah satunya adalah psikiater.

“Sekarang lima saksi dan dua ahli sedang diperiksa. Ahlinya adalah psikolog forensik dan psikiater,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden bermula antara keluarga Brigadir FN dan keluarga Brigadir RDW yang diduga pelaku kesal karena gajinya digunakan untuk judi online.

Saat bertengkar, Tugayor FN memborgol suaminya dan mengikatnya di tangga lipat di garasi. Bensin yang telah disiapkan kemudian disiramkannya ke tubuh Brigjen RDW.

Kemudian, terdakwa menyalakan korek api dan membakar kertas tisu yang dipegang tangan kanannya.

Api yang ada di tangan para terdakwa langsung merambat ke tubuh korban yang berlumuran bensin.

Akibat kejadian tersebut, Brigjen RDW meninggal dunia pada Minggu (6/9/9) setelah mendapat perawatan akibat kebakaran 96 persen.

Akibat dari judul tersebut juga disebutkan penerapan pasal tersebut dari kejadian tersebut, yakni pasal 44 pasal (3) pasal (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara,” kata Dirmanto.

(Fred/Anak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

22 September 2025 - 06:20

Kemenpora RI Nyatakan Kesiapan Dukung Olahraga Padel

22 Mei 2025 - 00:51

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Trending di Nasional