Jakarta, jurnalpijar.com —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Perusahaan Bus (PO) yang mengoperasikan bus yang mengangkut rombongan pelajar menuju Subang saat kecelakaan itu bisa dipidana dengan pencabutan izin trayeknya jika terbukti melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan dari segi teknis.
“Jika dia (PO) memang tidak mematuhi aturan, maka pengusaha tersebut harus kami berikan sanksi karena melakukan pelanggaran,” kata Hendro, dilansir Antara, Sabtu (12/5).
Persatuan Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan bus yang mengalami kecelakaan itu berlogo Trans Putra Fajar nomor AD 7524 OG terdaftar atas nama pemilik PT Jaya Guna Hage.
Sementara itu, polisi menyebut bus tersebut diduga terlibat kecelakaan karena remnya blong. Sopir bus Sadira dalam pengakuannya mengatakan, “udara (rem) benar-benar habis.
Selain sanksi pencabutan izin trayek, Kementerian Perhubungan juga menyebut jika ditemukan kelalaian maka dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan Uji Kendaraan (PKB) atau KIR.
“Kalau dari hasil pemeriksaan saya terlihat (pengujian) KIR tidak berjalan sesuai aturan, saya akan cabut sertifikatnya dan pelaku tingkat kedua pasti akan diberi sanksi,” kata Hendro.
Berdasarkan data aplikasi Mitra Darat, bus AD 7524 OG terakhir diuji pada 6 Juni 2023. Saat ini statusnya “expired” karena uji KIR dijadwalkan pada 6 Desember 2023.
Lokasi uji coba terakhir tercatat di Dinas Perhubungan Daerah Wonogiri dengan nomor uji PBR51043, kendaraan bus besar Hino jenis AK1JRKA.
Sebuah bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Bus tersebut terbalik sehingga menewaskan 11 orang, termasuk seorang pengendara sepeda motor. (Fea/Fea)
Tinggalkan Balasan