Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Jul 2024

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif Naik Penyidikan


					Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif Naik Penyidikan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) yang sudah meninggal dunia, Edie Toet Hendratno, ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, pihaknya menemukan bagian yang memberatkan dalam laporan terkait kasus tersebut.

“Berkembangnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen salah satu perguruan tinggi swasta membuat kasus tersebut diperluas ke penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (14/6).

Dalam kasus ini, penyidik ​​juga memperoleh hasil visum dari para korban sebagai bukti adanya pencabulan, kata Ade Ary.

Antara lain ada hasil visum, visum kejiwaan korban yang datang bersama P3A, ujarnya.

Selain itu, Ade Ary mengatakan, pada tahap penyidikan ini, penyidik ​​sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Selanjutnya penyidik ​​akan melanjutkan prosesnya dengan memeriksa saksi-saksi pada tahap penyidikan. Kemarin atau beberapa waktu lalu, para saksi sudah diperiksa pada tahap penyidikan. Sekarang sedang melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan, ujarnya.

Edie Toet Hendratno sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual. Laporan pertama disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Laporan kedua kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari bersama korban DF, namun laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Kini, Edie telah diberhentikan dari jabatannya. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Universitas Panchasila (YPPUP) kemudian menggantikan jabatan Edie dengan Sri Vidyasthuti sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kuasa hukum Eddy, Faisal Hafeed, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan hukum menyusul adanya laporan dugaan pelecehan seksual.

Hal itu mereka lakukan karena merasa ada kejanggalan dalam pemberitaan dugaan korban pelecehan seksual.

“Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya dan kami akan mengambil tindakan hukum untuk melindungi kepentingan klien kami,” kata Faisal kepada wartawan, Kamis (29/2). (dis/fra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional