Menu

Mode Gelap

Otomotif · 22 Jul 2024

Netizen Ngaku Pebisnis Rental Mobil Coret Sewa ke Pati


					Netizen Ngaku Pebisnis Rental Mobil Coret Sewa ke Pati Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Penyalahgunaan pemilik rental mobil di Kabupaten Pati Jawa Tengah menyebabkan banyak pemilik rental mobil yang memasukkan wilayah Pati ke dalam daftar hitam untuk rental mobil.

Dalam postingan di akun Instagram Mobilge, korban yang mengaku membuka usaha rental mobil mengaku akan memasukkan pertanyaan rental yang dikirimkan ke Patty ke dalam daftar hitam.

“Saya salah satu operator rental mobil di Jawa Tengah. Mulai hari ini saya akan drop semua pesanan untuk Patty,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian diaktivasi oleh komentar netizen. Jaringan lain dikatakan melakukan hal yang sama.

Akun Nanang Firmansiah, “Saya juga blacklist Patty, lebih baik mobilnya dibakar saja selain ada korban jiwa.”

Jasa sewa mobil terdiri dari beberapa jenis. Ada yang menggunakan driver dari penyedia rental atau tanpa driver atau sering disebut driver off-key.

Tidak hanya di akun Mobilge saja. Himbauan untuk memasukkan Patty ke dalam daftar hitam di situs rental kendaraan datang dari akun Voltcyber_v2.

Patty mengatakan, wilayah tersebut merupakan sarang residivis yang saling mencuri mobil.

“Nah, kalau ada yang sewa mobil mau sewa mobil di kawasan Pati, tolak saja. Atau kalau GPS mobil mengarah ke sana, ini pesan penting bagi pemilik mobil rental di seluruh Jateng,” ujarnya.

Bos sewaan yang akrab disapa BH dan kelompoknya diserang warga dan mobilnya dibakar di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, karena diduga melakukan pencurian.

Kapolsek Patti Andika Bayu Aditythama menjelaskan, BH dan ketiga temannya mendatangi Patti setelah BH melacak sebuah mobil yang hilang di kawasan itu. BH dan rombongan datang mengambil mobil.

“BH mengajak tiga korban lainnya untuk mengambil mobil menggunakan mobil Sigra di kawasan Patti. Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB, korban sudah sampai di kawasan Sukolilo. Sudah termasuk dalam GPS mobil,” jelas Bayu. Senin (10/6/2024) saat jumpa pers di Polsek Patti.

Dari situ, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, EN (51) dan SM (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Kedua tersangka berperan memukul, menendang, dan menendang korban berinisial BH (52) sebelum meninggal.

“(Kedua tersangka dijerat) pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Alfan, Sabtu (8/6).

(Bisa/Mike)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Datang ke GIIAS 2024 Jangan Lupa Test Drive, Berikut Lokasinya

21 September 2024 - 17:14

Sejarah 25 Tahun Mobil Hybrid Honda di Dunia

20 September 2024 - 16:14

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Trending di Otomotif