Menu

Mode Gelap

Otomotif · 26 Jul 2024

SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja?


					SIM Indonesia Diakui di Luar Negeri, Mana Saja? Perbesar

Jakarta, Indonesia —

Badan Usaha (Korlantas) berharap setelah tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Negara Indonesia (SIM) bisa diakui di luar negeri, dan nomornya diubah untuk mengakomodasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penggunaan NIK sebagai nomor Surat Izin Mengemudi menjadikannya sebagai dokumen sah kompetensi mengemudi di Indonesia yang bersinergi dengan dokumen publik lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.

“Kita gabungkan datanya. Nanti kalau kita buka datanya, itu nomor unik, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semuanya beserta datanya agar lebih mudah,” ujar Dirjen Korps. Brigjen Pol Yusri Yunus, di Batavia, Senin (27/5), dilansir Antara.

Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025, SIM kita bisa diketahui ada di Filipina, Malaysia, Thailand, kata Yusri.

Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia dapat diakui dan berlaku di banyak negara, khususnya di ASEAN. Revisi ini didasarkan pada Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

Selain itu, pada tahun 1997, konvensi tersebut diperluas ke lebih banyak negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Misalnya, SIM domestik di Singapura berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika Anda ingin terus mengemudi di Singapura, Anda harus memiliki surat izin mengemudi lokal Singapura.

Hal serupa juga terjadi di Malaysia, ketika pada tahun 2018, pemerintah Malaysia meluncurkan kebijakan baru mengenai izin warga negara asing.

Orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi dari luar negeri, termasuk Surat Izin Mengemudi Indonesia, dan ingin mengemudi ke Malaysia, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi internasional yang masih berlaku dan Surat Izin Mengemudi Indonesia.

Warga negara Indonesia yang tidak memiliki SIM internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Malaysian Driving Institute, mengutip surat edaran dari KBRI Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara ke luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus memiliki SIM internasional.

SIM Indonesia mungkin berlaku di negara-negara ASEAN yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

(rekening/biaya)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif