Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 29 Jul 2024

PBNU Dapat Tambang Bekas Perusahaan Grup Bakrie KPC


					PBNU Dapat Tambang Bekas Perusahaan Grup Bakrie KPC Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Keuangan/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memberikan izin pengoperasian tambang pertama PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.

Berdasarkan situs perusahaan Grup Bakrie, KPC merupakan salah satu perusahaan yang dikelolanya.

Bahlil mengatakan PBNU sudah mengerjakan dokumen pengelolaan tambang bersama Kementerian Keuangan/BKPM. Ia mengatakan akan mempercepat penerbitan izin pertambangan.

Bahkan, orang-orang di bawah Presiden Joko Widodo menyebut izin pertama KPC untuk menambang PBNU akan keluar minggu depan.

“Hadiah untuk PBNU dari KPC pertama. Kalau kita berikan berapa sahamnya, tanyakan saja,” kata Bahlil di kantornya, Jumat (7/6).

“Kalau NU bagus, ya akan dilakukan. Alasannya saya pakai karena untuk menyelamatkan nyawa yang lalu, kita ingin melakukannya dengan baik, ya, lebih baik. Setuju kita berikan agama pada kelompok itu?

Jokowi telah memberi lampu hijau kepada kelompok agama untuk mendapatkan izin pertambangan di RI. 

Dia menjelaskan huruf merah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No.

Dalam aturan tersebut, kelompok agama menjadi garda terdepan dalam pengelolaan lahan pertambangan. 

Setelah undang-undang tersebut terbit, PBNU langsung tancap gas. Mereka menjadi organisasi keagamaan (ormas) masyarakat pertama yang meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk menduduki posisi kedua.

Informasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Investasi Departemen Keuangan/BKPM, Yuliot Tanjung.

Dia mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diajukan PBNU tersedia di Provinsi Kalimantan Timur.

“Setelah dilaksanakan, dalam waktu 15 hari IUPK sudah bisa diterbitkan,” kata Yuliot dikutip Antara, Kamis (6/6).

Di sisi lain, Yuliot mengaku belum menerima permintaan izin pemanfaatan tambang tersebut dari organisasi keagamaan masyarakat lainnya. Kata dia, hanya PBNU yang mengajukan permintaan ke pemerintah.

(Minggu/Agustus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Telin dan Indosat Business Berkolaborasi Lewat Platform NeuTrafiX

19 September 2024 - 09:14

Trending di Ekonomi