Jakarta, jurnalpijar.com —
Polisi menyebut Ketua Panitia Konser Festival Lampion, Muhammad Dian Permana menggelapkan dana konser untuk keperluan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, hal itu berdasarkan informasi yang diberikan Dian selama proses penyidikan.
“Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan, ada sejumlah uang yang digunakan atau digelapkan tanpa disadari, tanpa memberitahu penyelenggara lainnya. Dari nominal uang yang masuk, digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Arief kepada wartawan. Jumat (28/6).
Arief tak membeberkan berapa jumlah uang yang digelapkan Dian. Termasuk kebutuhan pribadi yang Dian bayarkan menggunakan uang tersebut.
“Ada yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis,” ujarnya.
Sebelumnya, Konser Festival Lampion di Dataran Kebeng, Pasar Kemis, Tangerang berakhir ricuh karena dua band ternama Tanah Air, NDX dan Guyon Waton, urung tampil di acara tersebut.
Penonton yang frustrasi naik ke panggung dan membakar beberapa fasilitas di atas panggung.
Polisi juga menangkap ketua panitia konser festival lampion Muhammad Dian Permana dan menetapkannya sebagai tersangka.
Diketahui, Dian ditahan di kawasan Leuwidamar, Baduy, Banten. Polisi menyebut Dian berada di lokasi untuk menenangkan diri.
Dalam kasus ini, Dian dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 UU No. KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (ini/fra)
Tinggalkan Balasan