Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 1 Agu 2024

Situs Pajak Sudah Pulih di Hari Terakhir Pemadanan NIK-NPWP


					Situs Pajak Sudah Pulih di Hari Terakhir Pemadanan NIK-NPWP Perbesar

JAKARTA, jurnalpijar.com —

Website perpajakan yang sempat down pada Sabtu (29/6) kini kembali aktif dan bisa diakses setelah mencocokkan Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, Departemen Pendapatan dan Bea Cukai (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan untuk sementara tidak tersedia mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB pada Sabtu (29 Juni).

Berdasarkan laman resminya, downtime tersebut untuk menjaga stabilitas sistem dan meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan DJP.

Oleh karena itu, kami informasikan bahwa seluruh aplikasi layanan luar negeri untuk sementara tidak tersedia pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, kata Tax.go.id, Sabtu (29). ).

Ia menambahkan: “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Hal ini kami sampaikan kepada mereka yang menggunakan jasa DJP agar dapat mengantisipasi periode ini.”

Kini, pantauan CNNIndonesia.com WIB, Minggu (30/6) pukul 10.35 WIB, layanan DJP online ada di djponline.pajak.go.id, dan layanan verifikasi NIK dan NPWP terkait ada di https: / . Anda sekarang dapat mengakses /ceknpwp di /ereg.pajak.go.id.

Sebagai referensi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman online DJP. Berbagai layanan perpajakan yang tersedia bagi wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, pengajuan e-sertifikat, dan perubahan informasi wajib pajak.

Sementara itu, Anda juga bisa menggunakan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengecek apakah NIK kompatibel dengan NPWP.

Hari ini batas waktu pencocokan NIK dan NPWP. Mulai 1 Juli, NIK juga bisa dijadikan NPWP jika memenuhi syarat. Format NPWP 15 digit yang berlaku saat ini hanya berlaku hingga hari ini, format 16 digit baru berlaku mulai besok. Untuk mengecek apakah NIK terdaftar sebagai NPWP disini:

1. Kunjungi ereg.pajak.go.id.2. Anda bisa scroll halaman ke bawah lalu klik “Cek NPWP” atau langsung klik ereg.pajak.go.id/ceknpwp.3. Pilih klasifikasi wajib pajak, pilih ‘Perorangan’ jika Anda perorangan atau ‘Badan’ jika Anda korporasi.4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode keamanan5. Klik “Cari” untuk memeriksa apakah NIK terintegrasi atau terdaftar di NPWP.6. Halaman ini akan menampilkan hasil pencarian antara lain NPWP, nama Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang terdaftar, status NPWP dan Nomor Induk Pendirian Usaha (NITKU).7. NIC yang terdaftar sebagai NPWP akan ditampilkan dengan tulisan “Valid” pada kolom Status NPWP.

Jika NIK tidak cocok, cara mengeceknya dengan NPWP:

1. Masuk ke beranda djponline.pajak.go.id dan login dengan memasukkan NIK/NPWP, password dan kode keamanan. Setelah berhasil login, akses menu profil dan ubah informasi profil Anda.3. Menu profil Anda akan menunjukkan status validitas informasi dasar seperti “Perlu Pembaruan” atau “Perlu Verifikasi”. Status ini menandakan NIK.4 perlu disetujui. Halaman menu profil menampilkan kolom “Informasi Dasar” dan NIK/NPWP (16 digit). Kolom ini membutuhkan NIK.5 sebanyak 16 digit. Setelah selesai, tekan tombol “OK”. Sistem tersebut terkonfirmasi dari data yang tercatat di Dinas Umum Pendaftaran Kependudukan dan Kewarganegaraan (Dukcapil) 6. Setelah data dinyatakan valid, sistem menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Klik “OK” pada notifikasi.

(ROM/PTA)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cukupkah 2 Senjata Sri Mulyani Lindungi Sritex Cs dari Tekstil China?

21 September 2024 - 08:15

Mudahkan Bayar Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat

21 September 2024 - 07:15

Direksi Bank Mega Syariah Sapa Langsung Nasabah di Hari Pelanggan

21 September 2024 - 04:14

Trending di Ekonomi