Menu

Mode Gelap

Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

badge-check


					PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia –

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Penahanan praperadilan Gus Muhdlor bergantung pada penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyitaan dalam kasus korupsi dugaan penggelapan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan putusan, Rabu (5/6), mengatakan, “Sebaliknya, mereka berusaha menolak eksepsi yang diajukan pihak oposisi. Dalam hal pertama, penolakan terhadap permohonan pendahuluan yang diajukan oleh pemohon.” .

Menurut hakim, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan terdakwa Gus Muhdlor sebagai tersangka sah menurut hukum.

Hakim juga menilai penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan tindakan sah menurut peraturan dan sah menurut hukum.

Selain itu, hakim menilai tindakan penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut merupakan tindakan yang sah.

Sebelumnya, Gus Muhdlor juga telah mengajukan pengaduan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan dan penetapan tersangka serta penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Berkas penyidikan pendahuluan Gus Muhdlor terdaftar dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanannya oleh KPK.

Namun kasus tersebut ditarik kembali pada 13 Mei. Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, hal itu karena isi perkara praperadilan hanya menanyakan apakah tersangka sudah ditetapkan atau belum.

Sementara seiring berjalannya waktu, Gus Muhdlor tetap ditahan. Oleh karena itu, ia pun melayangkan permohonan sebelumnya ke pengadilan.

Mustofa beberapa waktu lalu mengatakan, “Pelajaran pertama tergantung valid atau tidaknya keterangan tersangka, tapi perbaikannya kita tambahkan baik postingan maupun permohonan yang bertentangan dengan penahanan.”

(pop/bayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

22 September 2025 - 06:20

Kemenpora RI Nyatakan Kesiapan Dukung Olahraga Padel

22 Mei 2025 - 00:51

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Trending di Nasional