Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 6 Agu 2024

Alasan Kimia Farma Bakal Tutup 5 Pabrik Mulai 2026


					Alasan Kimia Farma Bakal Tutup 5 Pabrik Mulai 2026 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com

PT Kimia Farma Tbk akan menutup lima pabriknya dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Utusan Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, lima pabrik ditutup karena kapasitas produksinya rendah. Karena masalah ini, pabrik tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

“Iya volumenya bukan segini, lalu rendah, ibaratnya kalau punya mobil sewaan, punya sepuluh mobil sewaan dan hanya dijual 5, 5 ini terbengkalai atau tidak? mereka? Ia berbicara di kantor Perum Perhutani, Senin (15 Juli), seperti dikutip Detik Finance.

Terkait nasib buruh, Arya mengatakan BUMN meminta Kimia Farma berlaku adil terhadap buruh.

“Saran kami ini juga harus menjadi win-win solution bagi Kimia Farma dan para pekerja, mau tidak mau mereka harus melakukannya dengan paksa, karena pabriknya banyak yang tutup, tapi mereka harus melakukannya. yang terbaik. itu tidak diperbolehkan.”

Dalam kesempatan lain, Direktur Produksi dan Pengadaan Hadi Kardoko mengatakan penutupan lima pabrik Kimia Farma dipertimbangkan karena berbagai alasan, salah satunya adalah keberlanjutan usaha.

Ia melanjutkan, tujuan utama penutupan pabrik adalah untuk meningkatkan pemanfaatan pabrik dan fasilitas produksi guna meningkatkan kinerjanya. Hadi yakin hal ini bisa menekan kenaikan biaya operasional.

“Dengan begitu kita harapkan sekarang, kalau kemarin ketiga perubahan kita nanti kurang dari 40 persen, dengan pengaturan ini kita akan meningkatkan pemanfaatannya, tentunya melebihi 40 persen, dan akan berjalan lebih baik,” dia menjelaskan.

Menurut dia, menutup perusahaan yang bergerak di bidang farmasi tidak akan berarti demikian. Jadi itu membutuhkan waktu.

Hadi mengatakan, perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait.

Di sisi lain, kelompoknya juga memantau ketersediaan obat di masyarakat.

“Jadi kenapa 2-3 tahun? Padahal kalau pakai yayasan, kelangsungan usahanya sangat kita perhatikan dan mempertimbangkan undang-undang yang ada,” ujarnya.

(fby/sfr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi