Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 11 Agu 2024

Alasan Kemenpan RB Minta PNS yang Mau Pindah ke IKN Diberi Rp100 Juta


					Alasan Kemenpan RB Minta PNS yang Mau Pindah ke IKN Diberi Rp100 Juta Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Kementerian Pemberdayaan Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan agar pegawai negeri sipil yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) nusantara mendapat tunjangan sebesar 100 juta rupiah.

Usulan itu mereka ajukan karena biaya mutasi PNS ke IKN cukup besar.

Kepala Analis Politik, Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.B. Arizal mengatakan, PNS akan membutuhkan uang dalam jumlah besar jika harus transfer ke VKN. Termasuk membiayai pendidikan anak dan menggunakan layanan internasional di IKN.

“Makanya kami mengajukan penawaran besar, tawaran agar (besarnya) sama dengan yang diterima Pak Alimuddin. Misalnya saja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jabatan Manajemen Madya Madya (JPT) hanya menelan biaya Rp 40 juta. Pak (OIKN Tingkat I) sudah mempunyai uang sebesar Rp100 juta. Kami berasumsi JPT Madhya yang juga pindah ke sana (IKN) akan mendapatkan hal yang sama seperti yang didapat JPT Madhya di OIKN (Rs 100). juta),” jelas Arizal pada ASN Fest 2024 di Jakarta, Sabtu (8 Maret).

Menurut dia, pihaknya kini sedang mengoordinasikan upaya untuk meyakinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar menyetujui tawaran insentif tersebut.

“Kami (Kemenpan RB) bertemu dengan Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rahmatarvat),” jelasnya.

Diakuinya, Kementerian Keuangan sangat berhati-hati dalam masalah keuangan, termasuk insentif. Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak PNS.

“Usulan ini (insentif/tukin 100 juta rupiah) memang seperti itu, tapi Kementerian Keuangan tahu kalau soal uang itu sulit, maaf, banyak syaratnya. Tapi kami terus mendorong. Sangat tidak menarik bagi ASN untuk mau pindah jika tidak memperhatikan insentifnya, tutupnya.

(skt/ldi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi