Jakarta, jurnalpijar.com —
Kantor Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel memastikan akan langsung masuk ke klaim pajak kendaraan. Petugas akan memungut klaim pajak kendaraan secara door to door (dari rumah ke rumah).
“Masing-masing tim terdiri dari lima orang. Jadi total petugas yang melakukan door to door ada 15 orang,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kepala Bidang Pendataan dan Billing, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8). ) seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, program ini dilaksanakan secara door to door atau jemput bola untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam program ini, petugas diterjunkan untuk mengunjungi wajib pajak di desa-desa untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat di desa-desa terpencil dalam membayar kendaraan bermotor.
Kali ini, kata dia, petugas di lapangan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan Aplikasi Signal untuk membayar kendaraan bermotor dengan smartphone.
“Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Gunakan smartphone,” jelasnya.
Program ini telah diperkuat di banyak daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat
Sebagai informasi, pembayaran pajak mobil dapat dilakukan kapan saja dengan aplikasi ini yang dapat diunduh dari ponsel yang terkoneksi internet.
Pada layanan ini ada dua pilihan, jika STNK dikirim langsung ke rumah Anda, klik opsi pengiriman dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
Ada juga pilihan lain, yakni membawa STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak mobil dibayar melalui Aplikasi Sinyal, ujarnya.
Program ini juga harus mendukung ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ingat, polisi akan menghapus data kendaraannya jika pemilik gagal memperbarui STNK kendaraannya.
Data kendaraan terhapus apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahun atau memperbarui data pelat nomor. Jika hal ini tetap terjadi selama lebih dari dua tahun berturut-turut, polisi dapat menghapus data yang tercatat.
(Antara/mikrofon)
Tinggalkan Balasan