Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap dua pemuda terkait kasus SIM, KTP, ijazah, dan akta nikah palsu di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua tersangka berinisial TN (32) dan PRA (21).

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengungkapkan, aksinya dilakukan kedua tersangka dengan memasang iklan melalui akun Facebook miliknya.
“Jika ada pemesanan silahkan menghubungi kami kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp, selanjutnya yang bersangkutan atau pemohon akan mengirimkan rincian identitas dan foto pesanan serta contoh dokumen pemesanan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (29/5).
Kemudian kedua tersangka membuat dokumen palsu sesuai pesanan dan data yang dikirimkan pemesan.
Firman menjelaskan, SIM dan KTP biasanya dibuat dan dicetak menggunakan komputer TN milik tersangka. Sedangkan ijazah dan akta nikah tersangka dicetak di tempat fotokopi.
“Dokumen pesanan palsu tersebut kemudian dikirim melalui Gosend atau JNE ke alamat pesanan,” ujarnya.
Firman juga mengatakan, kedua tersangka mematok tarif berbeda untuk setiap pembuatan dokumen. Biaya pembuatan SIM C Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu, dan ijazah Rp 600 ribu.
Firman mengatakan, kedua tersangka membawa dokumen palsu sejak Agustus 2023. Dalam aksinya, kedua tersangka mampu meraup omzet hingga puluhan juta.
Rata-rata (bulan) terakhir Rp 30 juta per bulan, omzetnya sebulan, katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita banyak barang bukti. Antara lain, 13 buah SIM palsu, KTP palsu, sepasang buku nikah palsu, lima ijazah palsu, perangkat komputer, 150 buah KTP termal, 100 lembar plastik anti gores dan lain-lain.
Dua tersangka didakwa atas tindakan mereka berdasarkan § 263 par. 1 KUHP § 55 par. 1 paragraf (sepuluh/tidak)












