Jakarta, jurnalpijar.com —
Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian (Corlantas) meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai tahun ini. Tujuan dari kartu SIM baru ini adalah untuk memudahkan polisi menemukan pengguna kendaraan roda dua atau roda banyak.
SIM format baru ini dimulai dengan nomor SIM di aplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menambahkan logo pada aplikasi C1-SIM. Di bawah ini adalah perubahan sim untuk tahun ini.
Perpanjang kartu SIM Anda menggunakan BPJS Kesehatan
Perubahan pada kartu SIM tidak hanya pada bentuk dan penggunaan NIK saja, namun polisi lalu lintas sudah mulai menerapkan persyaratan baru yaitu kepesertaan BPJS kesehatan sebagai dokumen tambahan pada saat pembuatan kartu SIM baru atau perpanjangan. .
Pengelolaan SIM mencakup BPJS Kesehatan yang saat ini dalam tahap uji coba di tujuh negara bagian pada 1 Juli hingga 30 September 2024, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persyaratan BPJS kesehatan diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Perintah ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Nasional untuk Meningkatkan Jumlah Penerima JKN. Kartu NIK berlaku bulan Juli 2024
Direktur Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, format NIK-SIM terintegrasi baru akan berlaku mulai Juli 2024.
Warga yang memiliki SIM tidak perlu berbuat apa pun untuk menyikapi perubahan ini. Apabila masa layanan lima tahun diperpanjang, maka penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi secara otomatis.
Logo sepeda motor dan mobil pada SIM
Selain informasi SIM sasaran NIK yang tertera pada KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pemerintah lainnya, juga terjadi perubahan desain seperti penambahan logo sepeda motor atau mobil di pojok kanan kartu SIM.
Hal ini mendukung penggunaan kartu SIM di luar negeri yang dapat digunakan di seluruh negara Asia Tenggara. Sepeda motor dan sepeda motor listrik menggunakan kartu SIM C1
Mei lalu, lalu lintas Polri 250-500 cc. Telah diluncurkan kartu SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas motor. Ini pertama kalinya sejak disahkannya aturan baru yang membagi kategori SIM sepeda motor menjadi C, C1, dan C2.
Pemisahan SIM sepeda motor dari kategori C1 akan membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dengan menyaring pengemudi yang belum kompeten dalam menggunakan sepeda motor besar.
SIM C1 ditujukan bagi pengguna yang sebelumnya memiliki SIM C minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah dimulai sejak 27 Mei 2024 di seluruh Satpas di Indonesia.
(kaleng/mikrofon)
Tinggalkan Balasan