Jakarta, jurnalpijar.com —
Perubahan penggunaan bahan bakar Pertalite yang disubsidi sehingga hanya dapat digunakan pada kendaraan di bawah 1.400 cc akan mulai berlaku pada 1 September.
Pada 16 Agustus, Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya saat itu, mengumumkan bahwa jam malam akan dimulai pada 1 September.
Tanggal 1 September kita harus kerja sama dulu, kata Arifin yang mengundurkan diri dan digantikan Bahlil Lahadaila pada 19 Agustus lalu.
Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana yang dimintai penjelasannya sepekan terakhir menjelaskan, undang-undang baru tentang pengurangan dan arahan Pertalite mendesak untuk segera diselesaikan. Peraturan baru tersebut akan merupakan perubahan atas Keputusan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Nanti kita umumkan langsung ya, kalau aturannya sudah selesai kita laksanakan, misalkan sekarang aturannya belum selesai, kita buru-buru maju, kata Dadan, Jumat (23/8), dilansir CNBC Indonesia .
Dadan menegaskan, pedoman bagi masyarakat yang berwenang menggunakan Pertalite tidak berubah dari aturan formal yang telah dibuat.
Misalnya saja salah satu faktor pembatasnya adalah tenaga mesin mobil. Kendaraan yang diperbolehkan mengisi Pertalite kurang dari 1.400 cc dan sepeda motor kurang dari 250 cc.
“Iya, hasil rapat koordinasi menteri sudah kami terima, tidak ada perubahan,” kata Dadan.
Alasan utama perubahan aturan penggunaan Pertalite adalah alokasi bahan bakar bersubsidi. Selama ini subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh masyarakat kaya.
“Saat kita meninjau kembali Perpres ini, kita ingin memastikan bahwa itu tepat sasaran, mereka yang memenuhi syarat, berapa pun ukurannya, oleh karena itu ukurannya ada. haknya, jangan pakai subsidi,” ujarnya. (disana)
Tinggalkan Balasan