Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Agu 2024

Fakta-fakta Penting Sidang DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari


					Fakta-fakta Penting Sidang DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Dewan Agung Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua KPU Hasima Aasicari, setelah ia kedapatan berbuat asusila dengan perempuan bernama CAT yang merupakan anggota panitia pemilu eksternal PPLN. ) di Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi tetap dan memakzulkan tergugat Hasim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Umum, terhitung sejak pembacaan putusan ini,” kata Ketua DKPP Hedy Lugito di kantor DKPP RI, Rabu. 3/7).

Berikut ini CNNIndonesia.com rangkum fakta terpenting dari kasus yang terungkap di persidangan DKPP beberapa waktu lalu, Hasim dipaksa berhubungan seks.

DKPP menyatakan Hasim terbukti memaksa pelapor berhubungan seks pada 3 Oktober 2023. Tanggal tersebut bertepatan dengan petunjuk teknis KPU PPLN Den Haag saat ini pada 2-7-2023. pada bulan Oktober.

CAT mengaku, pada 3 Oktober malam, dirinya menghubungi Hasim untuk datang ke hotel. Dia kemudian mendatangi Haasim dan mengobrol dengannya di ruang tamu kamar hotel.

Hasim kemudian merayu dan meyakinkan CAT untuk berhubungan seks. Awalnya, pelapor tetap keberatan. Namun Haasim tetap memaksa pelapor untuk berhubungan seks

DKPP juga menyebut Hasim mengirimkan pesan tidak pantas kepada CAT melalui WhatsApp. Hal itu terjadi saat CAT meminta bantuan Hasim untuk membawakan barang bawaannya saat hendak terbang ke Belanda.

“Termohon kemudian menerima permintaan pelapor dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi rincian barang yang dititipkannya kepada pelapor, yaitu satu jaket PPLN, satu kain, satu CD, dan dua bungkus mie cwie,” kata anggota DKPP Ratna. Pettalolo karena.

Terkait pesan tersebut, ia menanyakan kepada pelapor apa yang dimaksud dengan CD tersebut, padahal barang tersebut bukan salah satu barang yang diberikan kepada pelapor.

Hasim dalam persidangan mengaku, “CD” yang dimaksud adalah pakaian dalam

DKPP menemukan Hasim juga memberikan surat pemberitahuan yang dibubuhi stempel korban.

Surat itu ditulis karena Hasyim tak pernah berjanji akan menikahi korban setelah memaksa mereka berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Makalah ini memiliki lima poin. Pertama, Hasim berjanji akan mengurus perubahan rumah atas nama penggugat.

Kedua, untuk membiayai kebutuhan penggugat di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan. Ketiga, menjaga dan melindungi nama baik pelapor semasa hidupnya.

Keempat, jangan mengawini atau mengawini seorang gadis dari waktu yang disebutkan dalam teks, dan terakhir berjanji untuk menelepon atau berkomunikasi dengan pelapor setidaknya sekali sehari selama sisa hidup Anda.

Selain itu, CAT juga meminta Hasim membayar denda sebesar Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tidak memenuhi ketentuan surat pemberitahuan.

Terbukti penyalahgunaan kekuasaan

Hasim juga dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus tersebut setelah terbukti membelikan korban tiket pesawat dari Jakarta ke Belanda, dan menggunakan mobil perusahaan untuk menemui korban bahkan hingga membelikan cermin.

Total harga tiket yang dibeli adalah Rp 100 juta. Menurut Hasim, temannya yang membayar tiket tersebut. (mnf/asr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional