Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 4 Sep 2024

Pemerintah Siapkan Bantuan Hingga Rp400 M Bagi RS yang Belum Siap KRIS


					Pemerintah Siapkan Bantuan Hingga Rp400 M Bagi RS yang Belum Siap KRIS Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuono mengungkapkan, pemerintah akan memberikan dukungan dana hingga Rp400 miliar kepada rumah sakit (RS) yang tidak memenuhi kriteria Standar Kelas Pasien (KRIS) BPJS Kesehatan.

Menurutnya, ada 63 rumah sakit yang sama sekali tidak memenuhi 12 kriteria utama KRIS. 12 standar tersebut meliputi jumlah tempat tidur, kamar mandi, saluran keluar oksigen, dan AC.

Dante dalam pernyataan bersama mengatakan, dukungan pendanaan tambahan akan diberikan kepada rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria KRIS setelah dukungan pemerintah, yang akan kami gunakan dari dana BLU (Badan Layanan Umum) / BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang juga mereka berikan dukungan keuangan untuk rumah sakit pemerintah. Komisi IX bersama DPR RI, Kamis (6/6).

Dijelaskannya, pemerintah memberikan dukungan finansial kepada rumah sakit umum Tipe A dengan dana Rp 200 miliar-Rp 400 miliar setiap tahunnya yang berasal dari BLU dan BLUD. Sedangkan RSUD Tipe B mendapat subsidi Rp 50 miliar per tahun.

Sedangkan untuk RS Kelas C dan D, RS yang tidak memenuhi kriteria 8-12 akan kami dukung dengan memberikan dukungan DAK (Dana Alokasi Khusus) rata-rata Rp 2,5 miliar per tahun. .

Selain itu, dana diberikan kepada rumah sakit yang berlokasi di daerah yang kemampuan finansialnya kurang.

Untuk rumah sakit swasta, Dante mengatakan pemerintah akan mendorong penggunaan dana mandiri. Meski demikian, pihaknya akan tetap memberikan bimbingan teknis dan dukungan terhadap penerapan KRIS di rumah sakit swasta.

Hingga survei 20 Mei 2024, hanya 2.316 atau 79,05 persen rumah sakit yang benar-benar siap menerapkan KRIS, demikian sejarah. Rumah sakit tersebut memenuhi 12 standar yaitu tempat tidur, akses kamar mandi, dan saluran keluar oksigen.

Sedangkan rumah sakit yang tidak memenuhi seluruh kriteria hanya 63 rumah sakit atau 13,12 persen.

Namun, Dante mengatakan pemantauan kesiapan rumah sakit akan terus dilakukan hingga KRIS diterapkan pada tahun 2025.

“Penggunaan KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025, penerapan tarif dan manfaat iuran paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan ekspektasi masyarakat bahwa Kelas 1, 2, 3 akan dihapuskan dan KRIS akan diterapkan di semua rumah sakit.

Namun hipotesis tersebut ditolak oleh beberapa pihak, antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiqin dan Direktur Pusat BPJS Kesehatan Ali Ghafroon Mukti.

Berdasarkan Pasal 103 B Ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025. Artinya iuran BPJS kesehatan saat ini tidak mengalami perubahan.

(Kesepakatan/PTA)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi