Jakarta, jurnalpijar.com –
Program pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) tengah dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia. Opsi ini dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.
Masing-masing provinsi memiliki peraturan yang mengatur bahwa program ini akan dilaksanakan pada bulan Juni hingga Desember 2024. Namun perlu diketahui bahwa masih ada daerah yang tetap mengenakan denda atas iuran wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan Program Pengurangan Denda Pajak Kendaraan: DKI Jakarta
Pelonggaran sanksi PKB dan BBNKB tertuang dalam Keputusan Kepala Otoritas Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Profesional Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Retribusi Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan pencabutan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Melalui program keringanan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda. Jadi jika Anda terlambat membayar pajak atau memperpanjang STNK, Anda hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Selain itu, bagi pengguna yang ingin mengubah nama dokumen kendaraannya di Provinsi Jakarta, akan mendapatkan keringanan biaya. Artinya bagi yang membeli kendaraan bekas, pergantian nama tidak dipungut biaya.
Namun, setiap pengemudi tetap dikenakan biaya Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Ada enam daerah lain yang akan diberikan keringanan pajak kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024.
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai pada bulan Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang membayar PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama jangka waktu pembebasan yang ditentukan dalam peraturan tersebut, sebagaimana disediakan dalam pasal 5. dijelaskan.
“Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama jangka waktu pembebasan yang diatur dalam Keputusan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut. Program pembebasan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.
Provinsi Bengkulu juga memperkenalkan program pembebasan pajak kendaraan. Program ini meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), denda PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024, berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Diskon ini juga mencakup pembebasan biaya balik nama kendaraan bagi pemilik kedua dan selanjutnya.
Provinsi Jambi juga ikut serta dalam program keringanan pajak tahun ini. Namun warga diharapkan segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024. Berdasarkan akun Instagram resmi Pemprov DKI, Samsat Jambi (@samsat.kota.jambi), program keringanan pajak tersebut dimulai pada 6 Januari dan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2024.
“Halo teman-teman pajak. Periode pengurangan pajak kendaraan mulai 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan oleh-oleh menarik,” tulis akun yang dikutip (4/3).
Program pembebasan pajak kendaraan pada Maret 2024 mencakup beberapa aspek, yakni pembebasan denda PKB, pembebasan modal dan denda BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan yang dilelang.
Selain itu, Pemerintah Jambi juga menawarkan program pengalihan kendaraan berplat nomor luar Jambi ke pelat nomor BH (Jambi) dengan tarif gratis BBNKB-II (1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor).
Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 pada 24 April 2024 yang mengatur tentang pembebasan pajak kendaraan.
Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain penghapusan denda pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan proses pergantian nama. Dengan dihilangkannya biaya balik nama, warga hanya perlu menanggung biaya pembuatan BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan (TNKB).
Berdasarkan laman resmi Bapenda Sulsel, juga terdapat pengurangan pajak kendaraan untuk berbagai jenis kendaraan. Berikut detailnya:
– Pembebasan tarif pajak kendaraan progresif
– Pembebasan bea masuk dan denda atas perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan selanjutnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda pajak kendaraan pada saat pelaksanaan BBNKB II
-Diskon pajak kendaraan angkutan barang sebesar 30 persen.
– Diskon pajak kendaraan sebesar 40 persen untuk angkutan penumpang (tanda kuning) Jawa Tengah
Pemda Jawa Tengah juga menerapkan program pembebasan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @Bapenda_Jateng.
Program pengurangan pajak kendaraan mencakup berbagai aspek seperti: pembebasan BBNKB II, pengurangan pajak tahunan berkala, pembebasan pajak progresif dan pembebasan tunggakan PKB.
Namun proses pengelolaannya tidak dilakukan secara bersamaan. Bapenda Jawa Tengah telah menetapkan jadwal khusus untuk proses ini. Berikut jadwalnya:
– Proses BBNKB-II : 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 – Diskonto pajak berkala tahun berjalan : 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 – Pembebasan kuota pajak progresif : 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024 – Tunggakan PKB keringanan : 20 Mei 2024 s/d 20 Agustus 2024. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga menawarkan keringanan pajak berupa pemotongan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun untuk wilayah Jawa Barat sedikit berbeda.
Berdasarkan laman Bapenda Jabar, keringanan pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun diskon ini hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jawa Barat menerapkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB di Terminal Digital Samsat Leuwipanjang,” demikian bunyi keterangan di situs resminya.
Promosi ini hanya berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diskon pajak tahunan kendaraan sebesar 10 persen khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. • e-KTP atas nama pribadi; • STNK dan SKKP asli (tanpa foto); • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau EDC Debit (GPN). 2. Diskon pajak kendaraan 5 tahun sebesar 10 persen untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
(afr/mikrofon)
Tinggalkan Balasan