Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2024

Kapolda Jabar Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan


					Kapolda Jabar Perintahkan Bentuk Tim Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan Perbesar

Bandung, jurnalpijar.com —

Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan anggotanya membentuk tim untuk menghadapi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

“Pak Kapolda memerintahkan untuk membentuk tim Bidkum (Hukum) Polda Jabar, tim ini dibentuk dan tentunya menghadapi persidangan terhadap tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pengacaranya.” kata Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (6/12).

Tentu saja kami akan menghadapi persiapan-persiapan terkait permintaan yang telah dilakukan sebelumnya, namun hingga sore ini Polda Jabar belum menerima panggilan pengadilan, lanjutnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya RIzky alias Eky pada 2016, Jules mengatakan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Pegi dan beberapa saksi lainnya, seperti ayahnya.

Sedangkan ibu Pegi, kata dia, tidak diberikan evaluasi psikologis karena menolak.

Ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak menjalani pemeriksaan psikologis, kata Jules.

Saat ditanya soal perpanjangan penahanan Pegi, Jules mengatakan penyidik ​​mengajukan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan dan pengadilan.

“Iya makanya kita hadirkan kejaksaan dan pengadilan, kita juga hadirkan,” ujarnya.

“Penyelidikan lebih lanjut oleh PS. Nanti kita tunggu hasilnya sambil melanjutkan dan berharap masalah ini cepat selesai,” lanjut Jules.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak menerima putusan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Tercatat pada Selasa, 11 Juni 2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Sidang pendahuluan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya tidak terima dengan tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

“Barang bukti polisi ijazah dan KTP, apa hubungannya kasus ini dengan ijazah dan KTP? Ini kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu.

“Polisi harusnya bisa membuktikan kalau dia meninggal karena terbentur batu, sebut saja benda tumpul. Benda tumpul yang ditemukan di lokasi kejadian ada sidik jarinya. Pegi Setiawan Baru bagus. Setuju,” sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun.

Ia diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP. 1, dan pasal 81 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (csr/anak)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional