Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2024

Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta di Tengah Ramai Kasus Catut KTP


					Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta di Tengah Ramai Kasus Catut KTP Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dicalonkan sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jalur Perorangan atau Mandiri pada Pilkada Jakarta Tahun 2024 KPU Jakarta.

Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan Dharma-Kun sebagai calon gubernur independen karena memenuhi syarat.

“Dari KPU DKI, kami melakukan seleksi pasangan calon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun saran perbaikan dari Bawaslu, kami ikuti,” kata Astri saat jumpa pers, Minggu (20 Agustus) pagi.

Penangkapan Dharma-Kun terjadi di tengah kontroversi dugaan efektivitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta sebagai sarana pendukung.

Berikut rangkuman kontroversi Dharma-Kuna hingga terpilih menjadi calon independen Pilkada Jakarta 2024 Warga ramai protes NIK KTP-nya dirampas

Banyak warga yang membantah NIK yang ditulisnya untuk mendukung Dharma-Kun maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. Warga menyadari manfaatnya setelah mengecek situs resmi informasi pemilu.

“Saya cek link cek NIKnya, saya masukkan NIKnya, nama saya ada di sana,” kata warga Wishnu, Jumat (16/8) saat dihubungi.

Wisnu mengaku tidak berbicara dengan Dharma-Kun, ia hanya mengatakan mendukung mereka.

Warga lain berinisial H yang menolak melapor juga ikut tersangkut. Ia khawatir data pribadinya disalahgunakan karena pelaporannya memerlukan identitas diri dan KTP.

“Mintalah foto pribadi dengan KTP. Jangan lapor karena takut dapat pulsa. Datanya sudah dicuri dan mungkin nanti dicuri,” kata H.235 mengeluhkan salah satu warga. NIK-nya dicuri.

Kelompok Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan, 235 warga Jakarta mengeluhkan identitasnya dicap sebagai pendukung Dharma-Kun.

“Sampai malam ini masih ada 235 pengaduan,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi, Sabtu (17/8).

PBHI menyebut pencurian data pribadi seperti KTP calon kepala daerah melanggar hak asasi manusia berupa hak politik dan hak identitas berdasarkan UU HAM 39/99.

Tak terkecuali, Bawaslu DKI juga mengaku menerima ratusan pengaduan warga Jakarta yang menyebut identitas mereka dimanfaatkan sebagai pendukung Dharma-Kun.

“Bawaslu DKI Jakarta sudah membuka posko penyidikan. Posko ini terbuka di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Sudah diterima ratusan data,” kata Koordinator Pencegahan Kejahatan Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi, Sabtu. 17/8) Putra Anies sekaligus Ketua DPC PDIP Jakarta Timur dilantik

Politisi juga merasakan manfaat mendukung Dharma-Kun. Putra Anies Baswedan dan Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo meninggal karena pencucian uang.

Alhamdulillah KTP saya aman. Tapi KTP dua orang anak, saudara laki-laki saya dan sebagian kelompok yang bekerjasama masuk dalam daftar pendukung calon perseorangan, kata Anies dalam Twitter resminya. akun, Jumat (16.8.).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Rio tidak bisa mendukung Dharma-Kun karena partainya belum memutuskan pasangan calon yang didukung di Pilgub Jakarta.

“Ada Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, saudara laki-laki Rio, yang juga dirampas KTP-nya. Meski anggota partai, dia tidak bisa mendukung calon tersebut karena semua anggota partai menunggu keputusan Bu. Megawati Soekarnoputri [Ketua PDIP],” kata Hasto di Sekolah Kelompok PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8) Warga tak lagi bicara dengan polisi.

Seorang warga bernama Samson menempuh jalur hukum dengan melaporkan pendapatan NIK untuk menghidupi pasangan Dharma-Kun di Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dikirimkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Laporan tersebut menyebutkan tim pemeriksaan. Namun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan sudah selesai berdasarkan hasil kasus hari ini.

Majelis hakim sepakat menghentikan persidangan untuk menyelesaikan perkara aquo, kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8).

Ade Safri menjelaskan, penghentian penyidikan karena perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Undang-Undang Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2014. tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota sebagai Undang-undang.

Dengan demikian dalam melaksanakan undang-undang tersebut berlaku asas hukum “Lex Consumen Derogat Legi Consumte” yang artinya perbuatan-perbuatan yang memenuhi ciri-ciri suatu tindak pidana dimuat dalam beberapa ketentuan hukum pidana tertentu, selanjutnya digunakan hukum pidana khusus yang lebih mungkin mencakup cara-cara kriminal lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, Ade menyarankan pelapor untuk melapor ke Bawasla sebagai pihak yang berwenang. 

Bawaslu terus memproses laporan pendapatan KTP

Reki Putera Jaya, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan Bawaslu akan terus menangani dugaan pengambilan keuntungan dari KTP warga untuk tuntutan Dharma-Kun.

Padahal, kata dia, KPU memutuskan besaran dukungan terhadap Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat administratif.

“Meski KPÚ telah menetapkan SK memenuhi syarat, namun laporan yang disampaikan ke Bawasl akan tetap kami proses sesuai peraturan perundang-undangan terkait,” kata Reki di KPÚ di Jakarta, Jumat (20/08) pagi.

(mab/DAL)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional