Menu

Mode Gelap

Otomotif · 17 Sep 2024

Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi


					Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VRC) harus disertai dengan surat keterangan uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Jakarta.

Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, penataan tersebut sedang dibicarakan DLH Jakarta dengan sejumlah pihak. Hasil uji emisi kendaraan dijadikan dasar penerapan tarif pajak kendaraan (VTC).

“Kami bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memperluas STNC dan mewajibkan uji emisi ke depan,” ujarnya, dilansir Antara.

Bukti pembayaran PKB menjadi dasar persetujuan STNK yang dilakukan setiap tahun pada saat perpanjangan. Dengan demikian, STNK kendaraan tersebut efektif tidak berlaku karena kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi karena tidak adanya pembayaran PKB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebenarnya aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2023, namun belum juga diterapkan. Asep juga mengaku pihaknya akan menyiapkan pemeriksaan langsung terhadap limbah tersebut di Samsat tempat dilakukannya perpanjangan STNK.

“Kemudian kendaraan kita akan kita kembangkan di beberapa Samsat, alat uji emisi untuk memantau kendaraan mana yang belum lolos uji emisi,” kata Asep.

Tiket pemeriksaan limbah

Selain itu, Assep juga mengumumkan akan memperkenalkan tiket pemeriksaan emisi pada tahun ini. Praktik ini telah didiskusikan dengan polisi dan telah dilindungi undang-undang lalu lintas elektronik (ETLE).

Tiket uji emisi ini didasarkan pada aturan bahwa setiap kendaraan yang berusia di atas tiga tahun harus memenuhi persyaratan emisi dan lulus uji.

Hasil uji emisi tersebut kemudian dijadikan dasar penerapan tarif pajak (PKB) kendaraan.

“Saat ini kami sedang bekerja sama dengan pihak kepolisian, artinya untuk tiket uji emisi tidak lagi tiket langsung, melainkan menggunakan ETLE. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Saya berharap tahun ini bisa dilaksanakan, ” tutupnya. Asep.

(jiwa/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Bengkel Reparasi dan Cat Bodi Mobil BMW-MINI di Tangerang

19 September 2024 - 14:15

Trending di Otomotif