Jakarta, jurnalpijar.com —
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai bulan Juli akan menggunakan format baru, ini foto kendaraan sesuai kategorinya. Meski desainnya berbeda, namun biaya pembuatan kartu SIM tersebut tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Harga PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan kartu SIM baru:
SIM A Rp 120 ribuSIM B1 Rp 120 ribuSIM B2 Rp 120 ribuSIM C Rp 100 ribuSIM C1 Rp 100 ribuSIM C2 Rp 100 ribuSIM D Rp 50 ribuSIM D1 Rp 50 ribuSIM Internasional Rp 250 ribu
Sejauh ini Polri belum menjelaskan secara detail mengenai gambar kendaraan tersebut, kemungkinan besar berupa mobil penumpang SIM A, sepeda motor SIM C, atau kendaraan niaga SIM B2.
Surat Izin Mengemudi yang dilengkapi foto kendaraan dijelaskan Korlantas Polri agar lebih mudah dikenali. Tak hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum, namun juga bagi aparat kepolisian dalam dan luar negeri.
Lebih lanjut Kasubdit SIM Kompol Heru Sutopo menjelaskan, gambar kendaraan pada kartu SIM digunakan untuk mengatur penerapan pengakuan kartu SIM Indonesia di luar negeri, khususnya di ASEAN.
ASEAN telah mempunyai perjanjian mengenai pengakuan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh masing-masing negara, seperti Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang diterbitkan pada tahun 1985.
Negara-negara yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.
Polri terus menyempurnakan kartu SIM pada tahun ini. Sebelum gambar ini dibahas, Korps Lalu Lintas Polri telah mengimplementasikan kartu SIM C1 untuk sepeda motor 251-500 cc dan merencanakan uji coba pembuatan kartu SIM di BPJS Kesehatan mulai Juli 2024. (fea/fea)
Tinggalkan Balasan