Jakarta, jurnalpijar.com —
Sejumlah petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Komisioner Pembangunan Negara (BUMN) pada pekan ini.
Mereka antara lain Grace Natalie ditunjuk sebagai komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), Fuad Bawazier sebagai komisaris utama MIND ID, Simon Aloysius Mantiri sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) Tbk, dan Condro Kirono yang independen. komisaris pertamina.
Keempatnya diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2023 yang digelar Senin (10/6).
Lalu apa saja syarat menjadi komisaris BUMN?
Persyaratan komisaris perusahaan negara tertuang dalam Undang-Undang Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.
Disebutkan dalam Pasal 15, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi/penasihat BUMN atau anggota direksi suatu cabang, seseorang harus memenuhi syarat fisik, yaitu kejujuran. kesetiaan; dan memahami permasalahan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
“Mereka mempunyai pengetahuan yang cukup tentang bidang usaha yang ditugaskan kepada yang bersangkutan dan dapat mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi suatu BUMN atau anggota direksi suatu cabang, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. pejabat, artinya orang sungguhan. . dapat mengajukan upaya hukum;
Selain itu, beliau juga tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota direksi/kommesina/dewan pengawas yang terbukti bersalah pada BUMN, anak perusahaan, dan/atau badan usaha lain yang dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelumnya. untuk pengangkatannya. Terakhir, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan pemerintah, BUMN, cabang, dunia usaha lain, dan/atau sektor keuangan dalam jangka waktu lima tahun selama ia tidak dilantik.
Selain standar materi dan resmi, ada standar lain yang harus dipenuhi. Pasal 18 menyebutkan, seseorang yang menjadi komisaris BUMN bukan merupakan anggota partai.
“Mereka bukan pemimpin politik, anggota parlemen, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Daerah, Dewan Daerah Daerah, dan Dewan Daerah Daerah,” pasal 18.
Terakhir, calon komisaris BUMN tidak dapat menjadi calon ketua/wakil gubernur dan/atau ketua/wakil gubernur, termasuk wakil kepala/wakil gubernur. tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan dan tidak menjadi pengurus BUMN atau pengurus cabang yang bersangkutan selama dua periode;
Selain itu, beliau juga tidak sedang memegang jabatan yang menghalanginya untuk menduduki jabatan sebagai anggota direksi karena kesehatan jasmani dan rohani, namun tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Direksi. direksi/dewan pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir;
Bab 19 menambahkan dua persyaratan lain bagi anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN, yaitu harus berdasarkan surat rekomendasi dari pimpinan departemen yang bersangkutan bagi calon departemen khusus atau instansi pemerintah lainnya.
Selain itu, bagi yang dapat mengajukan permohonan kepada instansi pemerintah wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dua tahun terakhir, yang dibuktikan dengan disetujuinya laporan LHKPN kepada instansi yang berwenang.
(fby/sfr)
Tinggalkan Balasan