Medan, jurnalpijar.com –
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan kesepakatan penetapan harga tiket kapal feri Batam-Singapura. Hal ini terjadi setelah banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tiket kapal feri rute Batam-Singapura yang naik tajam dan tanpa alasan.
Sebelum adanya wabah Covid-19, harga tiket kapal feri Batam-Singapura berkisar antara Rp390.000 (pulang pergi/PP) hingga Rp450.000 (PP).
Namun setelah adanya pandemi Covid-19 pada April 2022, harganya naik menjadi Rp 800.000 (PP). Terdapat pengurangan pada Juni 2022 menjadi Rp 700.000 (PP) setelah mendapat pemberitahuan dari Gubernur Kepri.
Namun harga tiketnya mengalami kenaikan dari Rp 760.000 (PP) menjadi Rp 780.000 (PP).
Ketua II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengatakan, “Kenaikan harga kapal penyeberangan Batam-Singapura sangat signifikan dibandingkan dengan perjalanan panjang kapal penyeberangan Batam-Johor,” (25/6).
Ia mengatakan, “Untuk kapal feri Batam-Singapura mengalami kenaikan sebesar 66,67% sedangkan untuk kapal feri Batam-Johor hanya mengalami kenaikan harga sebesar 22,73%.
Ketua KPPU Distrik I Ridho Pamungkas mengungkapkan, pihaknya kini tengah memperkuat bukti-bukti yang mendukung dugaan kesepakatan pembetulan tiket penyeberangan Batam-Singapura.
Namun, diakuinya KPPU sempat mengalami permasalahan yang tidak diamini oleh para pedagang yang tinggal di Singapura.
“Kami sepakat bahwa bukti yang kami miliki tidak lengkap karena beberapa pedagang yang berbasis di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan informasi yang diperlukan,” kata Ridho.
Menurut Pak Ridho, KPPU akan mengirimkan pertanyaan kepada tim pemberitaan.
Tak hanya itu, tim Laos juga bekerja sama dengan KBRI Singapura dan Competition and Consumer Affairs Commission of Singapore (CCCS), serta organisasi lain di Batam untuk membantu mempercepat proses pengumpulan barang bukti.
Nanti kita panggil tim pemberitaannya, kalau memang benar tim pemberitaannya kita panggil tidak ada, maka kita kirim tanpa ada informasi dari tim pemberitaan, jelas Ridho.
“Tentunya KPPU mengapresiasi dukungan DPRD Kepri dan daerah Kepri agar KPPU segera menyelesaikan penyidikan ini,” jelasnya.
Tanggapan DPRD Kepri
Sekretaris Komite II DPRD Kepri Sahat Siantur menambahkan, pihaknya telah menerima keinginan masyarakat Kepri yang menginginkan informasi perkembangan kajian tiket kapal rute Batam-Singapura yang telah dilakukan. keluar tentang KPPU
Kenaikan harga tiket pada tingkat harga yang sama dan sekaligus adanya asumsi dalam penentuan tarif. Apalagi sistem pasar penyeberangan Batam-Singapura bersifat oligopoli, kata Sahat.
“Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak operator penyeberangan Batam-Singapura karena perilakunya menghambat persaingan dan berdampak buruk pada sektor pariwisata di Batam dan Singapura,” jelas Sahat.
Dalam acara itu, Anggota DPRD Kepri Rudy Chua berharap KPPU menuntaskan penyidikan terhadap mereka yang dituding berbuat salah di kapal feri Batam-Singapura.
Di sisi lain, ia mengaku memahami situasi dimana KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk mencari kelompok yang diduga melakukan tindak pidana.
“Daerah dan DPRD sudah menunggu lama. Kami juga telah mencoba mendorong para pedagang untuk memasuki pasar pelayaran Bata-Singapura, namun butuh waktu lama untuk memenuhi persyaratan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA). Tidak mudah bagi pemain baru untuk masuk,” jelas Rudy.
Untuk itu, kami berharap KPPU segera mengakhiri penerapan undang-undang tersebut. (fnr/chri)
Tinggalkan Balasan