Jakarta, jurnalpijar.com —
Polisi menangkap Iqbal Ramadan, putra warga Del Pedro Malhain, dan Matika Mochutar, staf LBH Jakarta, saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan amandemen UU Pilkada di DPR, Kamis (22/8). ).
Keduanya dipastikan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“(Shakki) beda,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Ade Ali Shyam Indradi di kantornya, Jumat malam, 23 Agustus.
Namun Ade Ali tak menjelaskan alasan kedua orang tersebut ditangkap polisi saat aksi unjuk rasa.
Terungkap, polisi telah menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa amandemen UU Pilkada. Ratusan orang diamankan Polda Metro Jaya dan beberapa jajaran Polri.
Sedikitnya 50 pengunjuk rasa ditangkap, khususnya di Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Salah satu dari 19 tersangka bertanggung jawab merusak pagar depan DPR. Mereka yang terlibat berada di bawah Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya melakukan aksi kekerasan terhadap petugas polisi dan langsung menentang perintah petugas polisi. Mereka sesuai dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.
Dari 301 orang yang ditangkap, 300 orang juga telah dipulangkan ke Jepang. Sementara satu lainnya masih diperiksa terkait pembakaran mobil polisi di Pejongpongan, Jakarta Pusat.
(buruk/buruk)
Tinggalkan Balasan