Jakarta, jurnalpijar.com —
KPK telah menyurati Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP). . Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, tak menyebut nama lengkap pihak-pihak yang dimaksud.
“Per 22 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian untuk dan atas nama 5 orang: inisial K, SP, YPW, DTI, DB,” kata Tessa. Kantornya, Jakarta, Selasa (23/07).
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kusnadi (pribadi atau pegawai Sekjen PDIP Hasto Cristiano); Simeon Petrus (pengacara); Pravira Wasesa dari Yanua (pengacara); Donnie Trai Istikomah (pengacara); dan Dona Berissa (pribadi atau mantan istri terpidana Saiful Bahri).
Tessa mengatakan, “Larangan tersebut dilakukan karena kehadiran orang yang terlibat di wilayah Indonesia diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. Larangan perjalanan ke luar negeri akan tetap berlaku hingga enam bulan ke depan.”
Sebelumnya, pada Kamis, 18 Juli 2024, tim penyidik KPK memeriksa Dona Berisa, Harun Masiku, yang sudah empat tahun lebih buron dan diduga menghalangi penyidikan atau peradilan.
Selain itu, KPK juga menggerebek kediaman Donny Tri Istikomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita alat komunikasi atau telepon genggam dan ATM milik Kusnad, serta telepon genggam dan buku catatan milik Hasto.
Di satu sisi, PDIP mendapat penolakan terhadap proses penelitian yang kembali dilakukan peneliti Rosa Purva Bekti dkk. Rosas dan lainnya dilaporkan ke beberapa instansi seperti Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPR, pengadilan, dan Bareskrim Polri.
Sementara Harun Masiku harus hadir di pengadilan karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahiu Setiawan untuk menunjuk Nazrudin Kimas sebagai pengganti yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia menyiapkan sekitar Rp 850 juta agar bisa berangkat ke Senayan.
Sedangkan Wahiu yang divonis tujuh tahun penjara telah diberikan program pembebasan bersyarat mulai 6 Oktober 2023.
KPK menggugat dua orang lain dalam kasus tersebut, yaitu orang kepercayaan Wahiu, Agustiani Teo Friedelina dan Saiful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa KPK Rushdi Amin Saiful Bahri menjebloskan Sukamiskin ke Lapas Kelas IA di Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Ped. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pada 28 Mei 2020, Saiful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta ditambah empat bulan kurungan.
Sementara Augustiani divonis empat tahun penjara dan empat bulan penjara, serta denda 150 juta rubel.
(Rhine/Anak)
Tinggalkan Balasan