Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

badge-check


					Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia –

Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pembangunan rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan tersebut seiring dengan rencana kenaikan PPN secara keseluruhan dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HLH).

“Tarif PPN sebesar 12 persen dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 UU GTR.

Tarif PPN pembangunan rumah saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (MFR) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas kegiatan pembangunan sendiri.

Dalam keputusan tersebut, tarif pajak atas pembangunan rumah sendiri sebesar 20 persen dari total PPN. Tarif pajak juga meningkat menjadi 2,4 persen karena adanya PPN yang akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.

“Jumlah khusus yang diatur pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif pajak pertambahan nilai yang diatur dalam undang-undang perpajakan pertambahan nilai, dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi resolusi tersebut.

Kegiatan pembangunan mandiri yang dimaksud dalam peraturan ini juga mencakup perluasan bangunan lama, dan tidak hanya pembangunan gedung baru.

Namun tidak semua pembangunan dikenakan PPN. Apabila kegiatan pembangunan dikenakan PPN, maka harus dipenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Struktur utama terdiri dari kayu, beton, pasangan bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 3. Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.

Artinya, warga yang ingin membangun rumah sendiri di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak dikenakan PPN.

(FRL/PTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMPTSP Bontang Optimis Target Investasi Rp2,5 Triliun Tercapai di 2025

1 November 2025 - 10:03

Kaltim Memimpin Adopsi Pembayaran Digital di Kalimantan dengan 55% Total Transaksi

1 November 2025 - 02:19

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Trending di Ekonomi