Jakarta, jurnalpijar.com —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan seluruh penumpang bus wajib mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Komentar ini berkisah tentang kecelakaan tragis di Subang, Jawa Barat yang melibatkan rombongan SMK Ling Kenchan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/11).
Direktur Lalu Lintas Kementerian Perhubungan (Kemenhab) Ahmad Yani mengatakan perusahaan bus (PO) harus menyediakan sabuk pengaman dua titik di setiap kursi.
“Harusnya bisa dipakai seluruh penumpang. Minimal ada dua titik tempat duduk di semua kursi,” ujarnya saat ditanya soal sabuk pengaman penumpang bus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Dia menjelaskan, aturan penggunaan sabuk pengaman di bus tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pembatasan Pelayanan Angkutan Umum.
Sabuk atau biasa disebut sabuk pengaman, diuraikan dalam uraian mengenai tingkat minimal angkutan antar kota dalam batas wilayah (AKAP) dan angkutan antar kota dalam batas wilayah (AKDP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. , mempunyai 2 (dua) titik (jangkar) di seluruh area tempat duduk untuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kecelakaan di Subang bermula saat bus Trans Putra Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Ling Kenchan melaju dari selatan ke utara di jalan menurun.
Bus kemudian berbelok ke kanan dan menabrak Daihatsu Feroza di sisi lain. Bus tersebut berguling ke kiri dengan roda kiri di atas, kemudian terpental dan menabrak tiga sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.
Sebuah bus yang membawa banyak penumpang terhenti setelah menabrak pohon di pinggir jalan Subang-Bandung depan Masjid As Saada.
Sebanyak 11 orang tewas akibat kejadian tersebut. Korbannya adalah sembilan siswa SMK Linga Kenchan Depok, seorang guru dan warga sekitar.
(bisa/fea)
Tinggalkan Balasan