Jakarta, jurnalpijar.com —
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meluncurkan format Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai Juli 2024.
Tidak ada perubahan masa aktif format SIM baru ini. Pengajuan perpanjangan SIM (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, dan biaya pemrosesannya bervariasi.
Masa berlaku SIM yang berlaku saat ini tidak lagi bergantung pada atau mengikuti tanggal lahir pemegangnya, sesuai dengan ketentuan masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM yakni 5 tahun.
Untuk memperpanjang SIM tidak perlu mengikuti tes jika masih aktif, pemohon hanya perlu mengurus surat keterangan sehat dan psikotes sebagai syarat perpanjangan SIM. Berbeda dengan menciptakan sesuatu yang baru yang harus diuji secara teori dan praktek.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pengurusan perpanjangan SIM sebesar Rp. 80 ribu untuk SIM A dan biaya perpanjangan masa berlaku SIM C sebesar Rp. 75 ribu.
Selain itu, pelamar juga memerlukan tambahan biaya pendaftaran sebesar Rp. 5 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp. 25 ribu dan psikotes kurang lebih Rp. 65 ribu.
Pemohon yang memperbarui SIM juga akan mendapat asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) sebesar Rp 30 ribu. Namun masyarakat bisa menolak jika asuransi ini disisipkan pada SIM.
Jadi total biaya perpanjangan SIM A hanya Rp. 175 ribu sedangkan SIM C Rp. 180 ribu, belum termasuk asuransi yang dijelaskan di atas. Namun jika ingin mengambil asuransi, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 205 ribu dan SIM C Rp. 210 ribu.
(tim/mikrofon)
Tinggalkan Balasan