Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Okt 2024

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur


					KPK Hentikan Penyidikan Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian (SP3) terkait kasus korupsi terhadap mantan pejabat PDI Perjuangan (PDIP), mantan Gubernur Kotawaringin Timur Supian Hadi.

“Perkara kedua atas nama tersangka S.H., penyidikannya dihentikan sementara berdasarkan keputusan pimpinan Juli lalu karena alat bukti yang bersangkutan dinilai tidak cukup untuk menghitung kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa. Mahardhika Sugiarto Jakarta, Selasa (13/8) di Gedung Merah Putih PKC.

Tessa menjelaskan, putusan SP3 didasarkan pada judul perkara, yaitu apakah ada tanda-tanda kerugian keuangan masyarakat atau ketidakpatuhan.

“Jadi ada unsur akuntansi defisit pemerintah yang tidak dianggap sebagai bagian dari keuangan pemerintah,” kata Tessa.

Berdasarkan instruksi tersebut, diambil keputusan untuk menghentikan sementara penyidikan,” lanjutnya.

Tessa menambahkan, Supian Hadi tidak punya koneksi politik karena menerima rekomendasi PAN untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Kalimantan Tengah.

“Tadi kami sampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk menghitung kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti menyelidiki orang karena alasan politik,” kata Tessa.

“Tidak, karena orang itu sangat selektif,” lanjutnya.

Agen purnawirawan Polri ini menegaskan, bukan berarti kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Supian Hadi tak bisa diusut lebih lanjut.

Pada awal Februari 2019, KPK mengumumkan status tersangka Supian Khadi. Dia diduga terlibat korupsi terkait proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kotavaringin Timur antara tahun 2010 hingga 2012.

Terkait terbitnya IUP tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Supian Khadi telah menimbulkan kerugian negara sebesar 5,8 triliun 711 ribu dolar AS (setara 9,9 miliar dolar AS dengan kurs 14 ribu dolar AS). dolar). ).

Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu menggunakan Pasal 2 Bagian 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP. (rin/isn)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional