Jakarta, jurnalpijar.com –
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, pembayaran asuransi yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga (Kewarganegaraan Pihak Ketiga/TPL) harus dilakukan bersamaan dengan pajak saat pengajuan ulang surat keterangan kendaraan (STNK).
Kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia, cara pembayarannya sama dengan pembayaran sejumlah uang yang dibayarkan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas (AFDDTZ), yaitu dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat STNK diperbarui setiap tahun atau melalui angkutan penumpang setiap tahunnya. . membeli tiket untuk bepergian ke luar negeri.
SWDKLLJ adalah polis asuransi yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan atau perusahaan pengelola kepada PT Jasa Raharja sebagaimana diperlukan atau memberikan kontribusi ganti rugi atas kecelakaan yang melibatkan penumpang mobil.
Budi menjelaskan, dengan begitu masyarakat bisa melakukan pembayaran asuransi masyarakat melalui layanan terpadu Korps Jalan Polri, Samsat.
“Kalau kita memungut (premi asuransi) sendiri-sendiri atau sendiri-sendiri, susah kalau dia ikut Samsat, selama ini (SWDKLLJ) Jas Raharja sudah ikut Samsat, makanya kita coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat kita bisa punya pintu, kata Budi.
Namun, ia mengatakan kerja sama asuransi TPL dan SWDKLLJ merupakan hal yang terpisah dan tidak saling eksklusif.
Sebab, asuransi pertanggungjawaban menjamin kerusakan harta benda (bencana), sedangkan manfaat SWDKLLJ mencakup biaya pengobatan dan manfaat kematian.
Meski demikian, Bumi menyebut strategi tersebut bukannya tanpa kendala, seperti penerapan pajak mobil rendah.
Saat ini terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia. Namun, hanya 60 persen dari jumlah tersebut yang membayar pajak.
Temui TPL
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan pembayaran kepada pihak ketiga langsung dari kendaraan yang dipertanggungkan akibat risiko dari polis.
Saat berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan pada siapa saja. Pihak ketiga dalam uraian di atas adalah pihak yang dirugikan akibat kecelakaan yang kita lakukan.
Jika kita kedapatan melakukan pelanggaran hukum atau undang-undang dalam suatu kecelakaan, kita harus siap untuk meminta tindakan hukum dan/atau ganti rugi dari para korban kecelakaan tersebut.
Dalam hal ini, Third Party Liability dapat memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Asuransi ini memberikan dua manfaat. Pertama, kematian atau cedera pada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Asuransi akan menanggung biaya perbaikan cedera ini.
Keuntungan kedua adalah ganti rugi atas kerusakan harta benda pihak ketiga. Setelah itu pihak asuransi akan membayar biaya ganti rugi atas kerusakan tersebut.
(mrh/mikrofon)
Tinggalkan Balasan