Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 27 Okt 2024

Pemprov DKI Kasih Diskon dan Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran PBB


					Pemprov DKI Kasih Diskon dan Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran PBB Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Pemda DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara signifikan serta pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada awal tahun 2024.

Keringanan dan pembebasan sanksi administratif ini tertuang dalam kebijakan Pemda DKI melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta No. dan Pajak Properti – Kabupaten dan kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pihaknya telah melakukan penarikan pembayaran PBB dari wajib pajak di DKI Jakarta selama dua periode.

Keringanan pokok PBB yang diberikan Pemda DKI Jakarta sebesar 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni hingga 31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September hingga 30 November 2024, kata Morris dalam keterangannya. pernyataan tertulis.

Selain keringanan khusus PBB, Morris juga merinci pengecualian sanksi administratif. Pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Pembebasan sanksi administratif ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah membayar pokok PBB-P2 sebelum tanggal berlakunya Keputusan Gubernur ini, namun dikenakan sanksi administratif dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum rencana angsuran tersebut berakhir. , dan tidak ada denda bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran,” ujarnya.

Lebih lanjut Morris menjelaskan, skema keringanan pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang belum dibayarkan. Selain itu, wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif tersebut.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh saluran pembayaran yang bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta, ujarnya.

Morris menambahkan, insentif pembayaran PBB ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi beban masyarakat saat membayar PBB, meningkatkan kepatuhan wajib pajak saat membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

“Upaya ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan perpajakan dalam pembayaran PBB dan membantu mengurangi beban masyarakat dalam situasi perekonomian yang tidak stabil,” ujarnya.

Manfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, kita berkontribusi dalam membangun Jakarta yang sejahtera dan sejahtera,” tutup Morris.

(kepala/kepala)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi