Menu

Mode Gelap

Otomotif · 27 Okt 2024

Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM


					Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM Perbesar

Jakarta jurnalpijar.com –

Provinsi Bali telah menerapkan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon SIM di sembilan kabupaten. Aturan ini berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 Republik Indonesia.

David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengatakan aturan tersebut merupakan perubahan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Label Surat Izin Mengemudi (SIM) dan salah satu perubahan besarnya adalah penambahan JKN aktif bagi pemohon SIM. SIM A, B dan C.

Polda Bali menjadi salah satu unit yang menjadi percontohan pemberlakuan Perpol ini, langkah yang merupakan upaya bersama dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk mengikuti program JKN.

Menurut dia, menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.

“Dengan berpartisipasi aktif dalam JKN, pemohon SIM dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan kapan pun mereka membutuhkannya, berapa pun biayanya,” kata David dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Kamis (12/9), melansir Antara.

Bukti kepesertaan JKN dapat dengan mudah dihubungkan saat mengajukan SIM. Calon peserta dapat menunjukkan screenshot aplikasi mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA di 0811 8 165 165 sebagai bukti aktivitas.

“Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftar di tempat pembuatan SIM. Setelah itu nanti ada petugas yang langsung membantu pendaftarannya,” ujarnya.

Sementara bagi yang bukan anggota karena tunggakan pembayaran, kata dia, ada juga program rencana iuran bertahap (REHAB) di mana mereka bisa melunasi pinjamannya melalui cicilan.

Wakapolda Bali AKBP Bima Aria Vyasa mengungkapkan pada Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.

Diantaranya, 29.382 orang pelamar merupakan peserta JKN aktif, 1.630 orang pelamar belum memiliki kepesertaan JKN, dan 9.416 orang pelamar belum mendaftar menjadi peserta JKN.

“Jumlah ini cukup signifikan. “Mengingat masyarakat selama ini belum sepenuhnya menyadari pentingnya kepesertaan JKN, kami berharap dengan diluncurkannya Perpol 2 pada tahun 2023 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.”

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba kepesertaan BPJS kesehatan untuk perluasan SIM: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nossa Tenggara Timur (NTT).

(Antara/Mike)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif