Jakarta, jurnalpijar.com —
Sebagian pengguna jalan tol sepertinya masih salah persepsi mengenai bahu tol karena menganggapnya sebagai jalur akses tercepat. Faktanya, tidak semua kendaraan bisa masuk tol, termasuk mobil polisi jika tidak ada keadaan darurat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 6 Ayat 1 huruf f menjelaskan bahwa parameter teknis tepi jalan wajib digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Kemudian Pasal 41 ayat 2 mengatur lima cara pemanfaatan tepi jalan:
Satu. digunakan untuk arus lalu lintas pada situasi darurat b. untuk kendaraan berhenti daruratc. Jangan gunakan untuk menderek/mengangkut/mendorong kendaraan. Tidak boleh digunakan untuk tujuan mengangkat atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Jangan gunakan untuk menyalip kendaraan
Kemudian dalam penjelasannya dijelaskan bahwa kendaraan pada dasarnya tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang pinggir jalan.
Pengertian kendaraan berhenti darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 b adalah “kendaraan yang berhenti sebentar karena suatu peristiwa darurat, di samping sebab-sebab lain, karena mogoknya kendaraan, pembongkaran, atau gangguan lalu lintas.”komunikasi, gangguan fisik”. . dari pengemudi.
Berdasarkan penjelasan di atas, pembatasan tol tidak dapat digunakan kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, Anda tidak diperbolehkan melintas untuk menarik atau menyalip kendaraan lain.
Jalan tol dapat Anda manfaatkan untuk mengasuransikan kendaraan Anda jika terjadi kerusakan, sebagai alternatif jika terjadi gangguan lalu lintas seperti kecelakaan atau penutupan jalan, dan untuk beristirahat jika Anda mempunyai masalah fisik.
Jika terjadi pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Pasal 287 Ayat 1.
Sanksinya berupa pidana pidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Insiden dan kritik
Penggunaan jalan tol baru saja menyebabkan kecelakaan di Tol MBZ pada Senin (5 Juni). Berdasarkan video dashcam yang diunggah warganet, terlihat sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat Polri meluncur masuk ke jalan tol lalu menabrak bagian belakang minibus Isuzu Elf hingga menimbulkan kerusakan parah.
Polres Metro Bekasi Kota menyebut pengemudi Fortuner bernomor polisi 7-VIII Polda Jabar itu mengantuk. Kasus tanpa korban ini disebut berakhir damai.
Tahun lalu, pengacara terkemuka Hotman Paris mengkritik polisi karena selektif dalam tidak mengambil tindakan terhadap ‘pejabat’ yang melintasi jalan tol.
Hotman berkata lain: “Petugas itu berpangkat tetap atau petugas yang berdiri di jalan tol, dia tidak suka ditilang, pihak swasta ditilang dan kadang setelah dibisik-bisik akhirnya dibebaskan”. . video yang diunggah ke media sosial seperti dilihat pada 30 Agustus 2023.
Hotman juga mengatakan, sesuai undang-undang, kendaraan yang mendapat hak jalan di trotoar hanyalah kepala negara dan mobil jenazah.
“Kalau mau konsekuensi, pasang saja tilang elektronik di tol, lalu lihat hasilnya siapa yang paling banyak mendapat tilang. Pasti menteri, TNI, polisi, Hotman juga sering kena denda, tapi apa pun yang saya dapat, saya bayar, ” dia berkata.
Sebenarnya menurut undang-undang, hanya kepala negara dan mobil jenazah yang diprioritaskan di jalan, begitulah undang-undangnya, kata Hotman.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, terdapat 7 jenis kendaraan yang diprioritaskan untuk beredar di jalan raya sebagai berikut:
1. Mobil pemadam kebakaran bertugas2. Ambulans yang mengangkut pasien 3. Kendaraan penunjang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas 4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia 5. Kendaraan pimpinan, pejabat asing, dan organisasi internasional sebagai tamu negara6. Pemakaman 7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu atas kebijaksanaan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rekening/biaya)
Tinggalkan Balasan