Bandung, jurnalpijar.com —
Polisi akan memeriksa kembali narapidana yang terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky Rudiana.
“Intinya kami sedang mempelajari saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, memeriksa narapidana di bawah umur dan mantan tahanan,” kata Direktur Reskrim Polda Jabar Kompol Surawan saat dihubungi Jumat (17/5) lalu.
Namun Surawan mengungkapkan, pihaknya tidak akan mendalami kerabat atau keluarga ketiga DPO lainnya, yakni Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Pasalnya, pihaknya belum menetapkan siapa saja ketiga DPD tersebut. Selain itu nama penulis yang disebutkan merupakan nama panggilan dan bukan nama lengkap.
“Kami juga belum tahu siapa (DPOnya),” ujarnya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka tengah menjalani hukuman penjara. Di antara yang diadili adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh orang masing-masing divonis penjara seumur hidup, sedangkan anak di bawah umur divonis delapan bulan penjara (csr/sfr)
Tinggalkan Balasan