Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Mei 2024

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis di Apartemen Tangsel


					Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis di Apartemen Tangsel Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polisi membongkar pabrik tembakau sintetis di sebuah apartemen di Tangsel. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga tersangka.

Kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka AF dan MR di kawasan Pondok Aren pada Selasa (23/4). Pada keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kg.

Tersangka AF mengakui, barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis ditemukan di kawasan BSD-Serpong, kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu melalui keterangan tertulis.

Polisi kemudian menyelidiki informasi ini lebih lanjut. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka MA pada Selasa (14/5).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg dan ekstasi seberat 6 gram.

Ibnu mengatakan, saat menggeledah tersangka, MA juga menemukan kunci rusun. Para anggota kemudian pergi ke flat untuk mencari.

“Saat dilakukan penggeledahan di rusun yang berisi laboratorium atau tempat memasak atau tempat produksi narkotika sintetik juga ditemukan bahan baku, alat masak, dan berbagai bahan kimia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka MA, yang bersangkutan mengaku pembuatan barang haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D alias C. Saat ini polisi masih menelusuri lokasi wajah pelaku. D.

Dalam pemeriksaan, kata Ibnu, tersangka MA juga mengakui produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2023.

Tersangka berencana mengedarkan narkotika tembakau sintetis di wilayah Jakarta, Tangsel dan sekitarnya, kata Ibnu.

Total barang bukti narkotika tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg, tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dukung Pasal 112 ayat 2 dukung Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (sepuluh/fra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional