Menu

Mode Gelap

Nasional

Bidan Prabumulih Tersangka Malapraktik Lakukan Praktik Ilegal 14 Tahun

badge-check


					Bidan Prabumulih Tersangka Malapraktik Lakukan Praktik Ilegal 14 Tahun Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia –

Polisi resmi menetapkan bidan yang juga mengelola Desa Prabumulih, Sumatera Selatan, ZN, 51, sebagai tersangka perbuatan tercela yang berujung kematian pasien tersebut.

Dari penyelidikan polisi yang mendalam, ZN diduga telah terlibat dalam bidan ilegal selama puluhan tahun. Sebab, izin kebidanan ZN sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2010 dan hingga saat ini belum diperbarui. Hal ini terungkap setelah polisi mengambil bukti surat perintah tersebut.

Petugas Penghubung Polda Sumsel Kompol Sunarto mengatakan, penyidik ​​mengambil barang bukti berupa surat izin pelaksanaan ZN dari almarhum.

“Bukti Surat Izin Praktik Kebidanan (SIPB) ZN sudah mati sejak tahun 2010”. Tanggal 26 Juli demi mereka dilindungi,” kata Sunarto, Selasa (21/5), seperti dikutip detikSumbagsel.

Selain itu juga terdapat surat tanda registrasi bidan dari peminat yang telah meninggal dunia sejak tahun 2017. Pada tanggal 28 Januari atas nama Polri juga mengambil gelar magister yang diterbitkan atas nama D1, D3, D4 dan ZN.

“Sekarang Wakil Skep Prabumulih (surat keputusan) untuk diangkat ke Pemerintah Kota Prabumulih, dimana ZN diperintahkan untuk tidak mengoperasikan Puskesmas di bawah Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan,” kata Sunarto. Ia dipantau Dinas Kesehatan Kota Prabumulih sejak tahun 2021

Aktivitas tak pantas ZN ternyata sudah diketahui sejak lama oleh aparat di Desa Prabumulih. pada tanggal 18 Maret 2021 Dinas Kesehatan Prabumulih mengeluarkan surat teguran yang meminta ZN berhenti melakukan praktik kebidanan.

“Tanggal 18 Maret 2021 Surat Peringatan dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terhadap operasional kebidanan, serta obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku obat pasien, rambu atau papan praktik kebidanan dan tempat tidur pasien,” kata Sunarto.

Dari seluruh bukti tersebut, polisi akhirnya menetapkan ZN sebagai tersangka dugaan penganiayaan dengan tuduhan melanggar pasal UU Kesehatan. Namun, lanjutnya, ZN mengaku telah bekerja sebagai bidan ilegal selama 14 tahun – tanpa izin dari pemerintah kota dan meski ada peringatan dari dinas kesehatan cantik.

ZN sendiri mengakui perbuatannya saat membuka usaha mandiri tanpa izin, tanpa Surat Tanda Daftar (STR) dan Surat Izin Melahirkan Anak (SIPB). Ia juga mengaku ada teguran dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tentang hal tersebut. praktek bidan, tapi dia cuek dan tetap praktek,” kata Sunarto.

Polisi kini mendalami motif ZN melakukan praktik prostitusi ilegal. Sementara itu, polisi masih menduga ZN melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan uang dari masyarakat untuk berobat.

“Soal motifnya, kami belum sampai ke sana, yang jelas hanya sebagai alat bukti pasal itu diduga tersangka mengakui perbuatannya. Bimbingan itu untuk kepentingan orang saja. (disarankan kepada menjadi dokter atau hanya perlu diterima masyarakat) belum ada penjelasannya,” kata Sunarto.

Dalam kasus ini, ZN terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Perbuatannya melanggar Pasal 2023 UU Kesehatan No. 17 Ayat 1 dan 2 Pasal 441, Pasal 312b, Pasal 439.

Kasus tersebut sempat heboh di media sosial ketika pasien Rusdalia, 59 tahun, meninggal akibat ulah ZN.

Kapolsek Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo awal bulan ini mengatakan polisi telah mendatangi lokasi tersebut dan melakukan olah TKP di ruang bidan.

Di sana, polisi juga mencari lebih banyak bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut. Selain itu, polisi juga memeriksa ZN, suaminya, keponakannya, dan ketua RT setempat.

“Kami sedang mencari saksi-saksi yang mengetahui pekerjaan bidan selama ini dan sudah mengambil keterangan empat orang, yaitu ketua RT, anak bidan, suami bidan, dan bidan,” ujarnya. .

Tak hanya itu, lanjutnya, Dinas Kesehatan Prabumulih dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga telah diminta memberikan keterangan untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami juga telah meminta keterangan saksi dari petugas Dinas Kesehatan Prabumulih dan petugas IBI, sudah diambil keterangan saksi sebanyak dua orang,” ujarnya.

Baca cerita lengkapnya di sini. (kelompok / anak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba Bersama 2 Pejabat Dinas PUPR

4 November 2025 - 07:00

Pupuk Kaltim Mulai Bangun Pabrik Soda Ash Rp5 Triliun, Target Operasi Maret 2028

1 November 2025 - 09:42

Kaltim Memimpin Adopsi Pembayaran Digital di Kalimantan dengan 55% Total Transaksi

1 November 2025 - 02:19

Trending di Ekonomi