Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 11 Jun 2024

Tapera yang Dipotong dari Gaji Tiap Tanggal 10 Bisa Buat Apa Saja?


					Tapera yang Dipotong dari Gaji Tiap Tanggal 10 Bisa Buat Apa Saja? Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Presiden Jokowi menerbitkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapira.

Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan menerima gaji minimal harus menjadi peserta Tapira.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi menguraikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapira, tidak hanya pekerja pemerintah atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

“Setiap pekerja dan wiraswasta yang menerima upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 PP ayat 3.

Oleh karena itu, setelah menjadi anggota, karyawan akan membayar biaya keanggotaan yang nantinya dihitung sebagai tabungan. Besaran persentase besaran setoran diatur dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Pada alinea pertama pasal tersebut disebutkan besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah pegawai dan penghasilan peserta wiraswasta.

Sementara itu, ayat 2 pasal yang sama mengatur besarnya simpanan peserta pekerja yang dibagi oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan bagi peserta yang berwiraswasta atau wiraswasta, menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.

Pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa pegawai wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening dana Tapera setiap bulan setelah tanggal 10 bulan berikutnya.

Jadi tapera bisa digunakan untuk apa?

Sesuai dengan pasal 24 UU No. 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Perumahan Rakyat, Tapera dapat digunakan untuk membiayai perumahan peserta.

Pembiayaan rumah meliputi: a. Membeli rumah baru. Perbaikan Rumah Pembangunan Rumah Namun untuk membiayai pembelian rumah, Tapira tidak boleh digunakan sembarangan. Alasannya adalah digunakan dalam kondisi berikut: a. Membeli rumah pertama Anda. Hanya diberikan 1 (satu) kali saja. Miliki sejumlah nilai tertentu untuk setiap pembelian rumah 

Apakah dana Tapira bisa ditarik tunai?

Dalam keterangan resminya, Senin (27/5), Komisioner BP Tapira Hiru Podio Ngroho mengatakan, uang Tapira bisa dikembalikan ke tabungan aslinya setelah berakhirnya pendaftaran sesuai hasil pemeriksaan.

Pasal 14 UU Tapira mengatur bahwa pendaftaran akan berakhir apabila;

A. Karyawan pensiun; B. Anda telah mencapai usia lima puluh delapan (58) tahun untuk pekerja mandiri; Peserta meninggal. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(Agustus/Agustus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi